tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia atau UU Polri. Sehingga, dia membantah akan ada pembahasan RUU Polri di masa sidang mendatang usai reses.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan mengungkapkan bahwa foto maupun dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar saat ini bukan merupakan dokumen resmi. Sehingga, pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa hingga kini belum ada surpres maupun DIM yang tiba di tempatnya.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak. Ia menyampaikan bahwa saat ini Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar rampung Oktober 2025.
Bukan hanya RUU Polri, Komisi III mengaku siap apabila membahas revisi UU Kejaksaan.
Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I itu menegaskan, Komisi III dalam pembahasan revisi UU Polri, mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota kepolisian. Meski begitu, kata dia, panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU Polri belum dibentuk.
“Kami siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” ujar Rudianto dalam keterangannya yang diterima Tirto, Senin (24/3/2025).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto