Menuju konten utama

Sekjen DPR Bantah Puan Matikan Mik Saat Politikus PKS Interupsi

Sekjen DPR RI Indra Iskanda membantah Puan Maharani & pimpinan DPR lainnya sengaja mematikan mikrofon saat politikus PKS menyampaikan interupsi soal LGBT.

Sekjen DPR Bantah Puan Matikan Mik Saat Politikus PKS Interupsi
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI (dari kiri) Rahcmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna peringatan HUT ke-76 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa mikrofon yang digunakan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II memiliki mekanisme untuk mati secara otomatis setelah lima menit menyala.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra saat dihubungi Tirto pada Jumat (27/5/2022).

Indra menerangkan matinya mikrofon sudah diatur dalam Tata Tertib Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota DPR diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," jelasnya.

Indra menerangkan bahwa tata tertib tersebut sudah jamak diketahui oleh para anggota DPR karena sudah disosialisasikan oleh pihak Setjen DPR.

"Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati,"terangnya.

Meski akan mati secara otomatis saat interupsi selama lima menit, mikrofon akan tetap kembali menyala bila dihidupkan secara manual.

“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kilahnya.

Selain itu, Indra menyinggung bahwa saat terjadinya mati mikrofon kondisi rapat paripurna, Selasa (24/5/2022) sudah melampaui batas waktu aturan selama masa pandemi COVID-19 yaitu 2 jam 30 menit.

"Karenanya, Pimpinan DPR yang bertugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut," ujarnya.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” imbuhnya.

Penjelasan Indra ini terkait interupsi yang dilakukan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022) siang.

Saat itu, Amin menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual pada sesi akhir rapat paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.

Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang yang saat itu dipimpin Puan Maharani mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” pungkas Indra.

Baca juga artikel terkait PUAN MAHARANI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto