tirto.id - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf meminta Ketua DPR Puan Maharani menghormati hak-hak setiap anggota parlemen.
Hal tersebut menyusul pengabaian hak interupsi Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Fahmy Alaydroes oleh Puan dalam rapat paripurna di DPR hari ini (8/11/2021).
"Kami menimbang agar ketua merujuk tatib DPR Pasal 256 ayat 6. Karena itulah ruang kami menyampaikan aspirasi publik," ujar Muzammil dalam konferensi pers daring, Senin.
Dalam Tatib DPR Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 256 ayat 6 berbunyi: Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.
Menurut Muzammil, interupsi Fahmy bukan terkait Panglima TNI. Melainkan untuk menyampaikan pandangan PKS menyoal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Panglima TNI untuk pertahanan negara. Yang ingin disampaikan anggota kami terkait pertahanan moral anak bangsa," ujarnya.
Dalam Sidang Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Puan terlihat mengabaikan interupsi Fahmy. Berulang kali Fahmy meminta kesediaan agar diberi ruang menyatakan suara. Namun Puan tetap berbicara dan menutup Sidang Rapat Paripurna.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari