Menuju konten utama

'Sudah Ikhlas': Banyaknya Kasus Penipuan Daring Tak Diproses Polisi

Ada ratusan ribu kasus penipuan daring dengan kerugian ratusan milyar rupiah tak diproses. Anggaran dan personel minim jadi penyebabnya.

'Sudah Ikhlas': Banyaknya Kasus Penipuan Daring Tak Diproses Polisi
Ilustrasi HL Indepth Penipuan Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Patria Prathama hampir tertipu enam kali saat melakukan transaksi pembelian barang secara daring. Mulai dari pembelian ponsel sebanyak tiga kali, laptop dua kali hingga kendaraan roda empat. Pria 43 tahun asal Surabaya itu berhasil menghindari penipuan karena sejumlah persyaratan dari penjual yang dicurigai penipuan seperti permintaan kode one-time password (OTP).

Sayangnya pertengahan Mei 2019, nasib baik tak berpihak kepada Patria. Ia menjadi korban penipuan online saat hendak membeli sebuah smartphone Samsung Galaxy S9+.

Awalnya, ia mendapat informasi penjualan smartphone melalui iklan facebook. Lalu berlanjut melalui pesan WhatsApp untuk memproses transaksi smartphone senilai Rp4,8 juta. Pria yang bekerja sebagai penyiar radio itu sempat meminta transaksi menggunakan COD, Tokopedia dan Bukalapak sebagai perantara, tetapi ditolak.

Pelaku penipuan berdalih sedang di rumah orang tua di Banyumas, Jawa Tengah sehingga tidak bisa melakukan COD. Pelaku bilang membutuhkan uang cepat sehingga menjual smartphone tersebut.

Dalam percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban yang diperoleh Tirto, pelaku memainkan psikologis korban penipuan. Pelaku berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan identitas foto KTP atas nama Majid Fajriyan, SIM dan kartu keluarga. Upaya lainnya berupa mengirimkan video sebuah paket yang siap dikirim di sebuah gerai kurir logistik.

Patria luluh, ia percaya dengan pelaku penipuan karena identitas yang diberikan lengkap. Alhasil, Patria mentransfer uang sebesar Rp4,8 juta ke rekening BNI atas nama Agus Susanto yang diklaim sebagai paman pelaku. Ia tak menyadari, pelaku menggunakan identitas milik orang lain saat transaksi.

"Pada saat itu saya lengah karena (percaya) identitas dan video pelaku. Semua data saya terima sebelum transfer duit. Itu kesalahan dan kelengahan saya," ucap Patria kepada Tirto, Kamis (14/10).

Setelah berhasil menipu Patria, pelaku mencoba menguras tabungan korban dengan meminta belas kasih berupa pinjaman duit untuk orang tua pelaku yang sedang kritis di RSUD. Orang tua pelaku disebut akan melakukan tindakan cuci darah, akan tetapi kekurangan biaya sehingga meminta kepada Patria untuk diberikan pinjaman uang.

Patria kembali luluh, ia akhirnya mentransfer uang lagi kepada pelaku penipuan sebesar Rp500 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan sorenya.

"Iya betul mas (ketipu dua kali), saya transfer dua kali ke penipu," katanya dengan suara kesal.

Dia baru sadar menjadi korban penipuan setelah akun FB Majid Fajriyan merespon pesan inbox dari Patria. Majid mengungkapkan kepada Patria bahwa identitasnya sering disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Ia meminta Patria untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan data Kredibel.co.id - sebuah komunitas anti fraud dengan jumlah 650 ribu anggota di Indonesia - kasus penipuan online selama tiga tahun terakhir mencapai 204.372 kasus. Artinya dalam sebulan, kasus penipuan di Indonesia rerata bisa mencapai 5.677 kasus dengan total kerugian sekitar Rp305 miliar.

Muhammad Ihsan, Direktur Kredibel mengatakan, tingginya kasus penipuan online disebabkan kurangnya edukasi kepada masyarakat. Misalnya ada iklan penjualan daring berupa ponsel Iphone X dengan harga Rp1 juta, bukannya curiga malah tergiur dengan iklan seperti ini. Padahal dengan harga segitu enggak masuk akal meskipun diklaim sebagai barang lelang dari pegadaian.

Nantinya, lanjut Ihsan, jika korban sudah transfer uang Rp1 juta kepada pelaku, pasti ada alasan untuk menambah biaya administrasi lain seperti pajak dan bea cukai. Menurutnya, pelaku menggunakan cara ini untuk menguras habis uang korban penipuan.

"Porotin terus sampai habis, sampai duit kita dari satu juta, menjadi dua juta sampai tiga juta. Sampai benar-benar habis. Ini permainan psikolog," ungkap Ihsan kepada Tirto, Kamis (15/10). "Banyak banget keluhan seperti itu, beli hp Iphone tapi enggak dikirim, minta biaya kurir, biaya pajak dan sebagainya.”

Pendiri Kredibel itu mengungkapkan jumlah kerugian korban akibat penipuan online rerata mencapai Rp1,1 juta per kasus. Ia bilang para korban enggan melaporkan ke pihak berwajib karena jarang diproses, salah satu alasan klasik yang sering dilontarkan polisi adalah kerugian hanya ratusan ribu hingga jutaan. Nilai kerugian itu dianggap tidak sepadan untuk ditindaklanjuti.

"Itu keluhan dari pengguna, lapor ke kepolisian enggak akan ditindaklanjuti. Pasti selalu seperti itu," kata Ihsan.

Berbeda dengan data Kredibel.co.id, angka kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp5,05 triliun selama Oktober 2014 - Oktober 2021. Kerugian itu berdasarkan 30.994 aduan masyarakat yang masuk ke portal Patrolisiber.id milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri

Ketika banyak kasus kriminal tak diproses di kepolisian, masyarakat pun menyampaikan keluh kesahnya di media sosial. Taofan Adhi Pratama, salah satunya. Lewa akun twitter @taufan_pratama, ia mencuit "Saya lapor penipuan online sejak sekian lama ke Polda Metro gak pernah dapat kabar lagi. Gak apa-apa. Sudah ikhlas".

Dihubungi Tirto, Taofan menuturkan pernah menjadi korban penipuan online tahun 2017 saat pembelian minyak goreng di situs indonetwork.co.id. Ia lantas bertransaksi dengan salah satu supplier di situs tersebut yakni PT Sumber Rezeki Nusantara.

Ia pun akhirnya bertransaksi dengan supplier sembako dengan mentransfer Rp4,1 juta. Perjanjiannya, uang ditransfer pagi, sorenya barang pesanan sampai rumah. Barang tak sampai, uang dibawa kabur oleh penipu. Ia berkata, bukan korban satu-satunya, sebab saat mendatangi kantor supplier di Kelapa Gading, ternyata fiktif. Salah seorang satpam bilang bapak korban kedua yang menanyakan perusahaan tersebut. Kerugiannya lebih besar dibandingkan Taofan yakni Rp60 juta.

Taufan mengatakan, kasus yang menimpanya sempat dilaporkan ke Polsek Limo, Depok, akan tetapi petugas bilang bukan ranah mereka terkait penipuan online. Petugas hanya mengarahkan Taofan melapor ke Polda Metro Jaya.

Seminggu kemudian, Taofan melapor ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti penipuan. Ia diterima dengan baik oleh dua petugas cyber crime Polda dan mendapatkan surat bukti laporan. Ia diminta untuk menghubungi nomor kontak polisi di bukti laporan terkait perkembangan kasus kedepannya. Taofan berkata, setiap sebulan sekali selama setahun ia rajin menghubungi nomor kontak polisi, tapi tidak pernah direspon.

"Yang disayangkan itu tidak ada tindak lanjutnya. Enggak pernah dikabarin oleh Polda. Saya kontak nomor (polisi), enggak pernah diangkat teleponnya. Akhirnya, ya udah, ikhlas aja," kata Taofan, Jumat (15/10)

Serupa, Patria Prathama berujar laporannya tidak ada tindak lanjut. Awalnya, ia melapor ke Polsek, lalu diarahkan ke Polda Jawa Timur. Sampai di Polda, petugas meminta Patria melapor ke Polrestabes Surabaya karena angka kerugiannya di bawah Rp10 juta. Ia mengikuti perintah tersebut dan melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dalam laporan ke penyidik, ia memberikan bukti-bukti penipuan; tangkapan layar WhatsApp dengan pelaku, foto, video, nomor rekening dan identitas yang digunakan pelaku kepada penyidik. Pada bulan Juli dan Oktober 2019, Patria menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, tapi tidak ada progres yang signifikan.

Pada Desember, ia menanyakan kembali progresnya kepada penyidik. Mereka bilang lokasi penipuan di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mirisnya, bukan melakukan penindakan, Polisi hanya memberikan nomor IMEI pelaku penipuan untuk dilacak sendiri.

"Mau atau enggak (telusuri pelakunya) terlepas ada biayanya, yang penting ada kejelasan. Kalau pihak kepolisian angkat tangan ya sudah. Ini bisa terjadi berulang kali (korban lainnya)," kata Patria. "Saya benar-benar enggak mendapatkan informasi lagi, rasanya jawabannya sedang diproses. Jawaban paling singkat dan mengambang: sedang diproses."

Teguh Aprianto, pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia menyayangkan fungsi patroli siber jika tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat. Teguh melanjutkan, Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Polri punya kemampuan melacak keberadaan lokasi pelaku namun kerap beralasan tak dapat memproses kasus lebih lanjut.

"Bayangkan sekelas Bareskrim enggak bisa tangani penipu di satu wilayah, terus siapa lagi yang bisa. Ini jadi masalah, percuma lapor polisi. Selama ini sindikat besar ini enggak pernah disenggol sama sekali," ucapnya kepada Tirto, Kamis (14/10).

Menurut Teguh, ketika polisi menemukan titik lokasi penipuan online seharusnya penegak hukum melakukan penindakan. Jika tidak, maka polisi melakukan pembiaran kepada pelaku penipuan online. Menurutnya, tingginya kasus penipuan karena ada pembiaran dari kepolisian ditambah lagi dengan masyarakat menormalisasi kondisi tersebut.

"Kepentingannya banyak sekali, selama kepolisian belum direformasi, ini bakal enggak selesai," ungkap Teguh.

Kepala Analis CCIC, Muhammad Yunnus Saputra membantah tudingan tidak melakukan penindakan terhadap penipuan online. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang disebut sebagai sarang sindikat penipuan sudah ditindak. Akan tetapi hukuman bagi pelaku penipuan online terlalu ringan yakni 6 bulan. Hukuman itu tidak ada efek jera.

"Itu hasil penangkapan yang sudah dieksekusi. Jadi penangkapan di situ yang paling banyak makanya kami tahu. Meski sudah ditangkap, penipuannya kok disitu lagi. Artinya hukumannya ringan. Udah keluar penjara bikin lagi (penipuan online). Di Polda Sulawesi Selatan hampir setiap minggu ada kasus penipuan. Jadi saya tahu persis, bukan ngarang. Ini enggak habis-habis," kata Yunnus kepada Tirto pertengahan Oktober

Selain itu, ia menilai pelaku kejahatan menggunakan celah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 untuk melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan kerugian kecil. Dalam Perma itu, kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat ditahan polisi.

"Dari sisi penegakan hukum yang nilai kerugian Rp2,5 juta enggak bisa diproses pidana dengan cara biasa, salah satunya tipiring. Itu jadi kendala juga," ucapnya.

Di sisi lain, Yunnus tak membantah adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Menurutnya memang banyak persoalan penegakan hukum tapi bukan hanya dari sisi kepolisian saja, akan tetapi ia enggan menyalahkan pihak lain.

"Harus koreksi internal dan kinerja ditingkatkan," katanya.

Infografik HL Indepth Penipuan Online

Infografik HL Indepth Penipuan Online. tirto.id/Lugas

Platform Yang Paling Banyak Digunakan Penipu Online

Laporan portal Patrolisiber.id - sebuah situs milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri - kejahatan siber tertinggi terjadi pada kasus penipuan online dengan 12.611 laporan dalam tujuh tahun, disusul penghinaan dan pencemaran 5.281 laporan, pencemaran 5.124 laporan, pemerasan 2.628 laporan dan berbagai kasus lainnya 5.350 laporan.

Sedangkan platform terlapor yang paling banyak diadukan masyarakat adalah WhatsApp dengan 15.297 laporan, Instagram 6.875 laporan, telpon/sms 4.678, Facebook 3.936 laporan.

Yunnus menjelaskan sebenarnya kasus penipuan online paling banyak pada platform Instagram. Lalu berkomunikasi melalui WhatsApp untuk melaksanakan transaksinya. Jadi platform itu saling terkait dalam melaksanakan tindak kejahatan.

"Sebetulnya pancingan di IG. Kami agak kesulitan karena penyimpan datanya bukan di Indonesia. Jadi mereka punya aturan sendiri dalam menjaga privacy customer. Mereka (IG) cuma fasilitasi kasus teror, pembunuhan dan pornografi," klaim Yunnus.

Pernyataan Yunnus, sama halnya dengan data temuan kredibel.co.id sejak 2018-2021 dengan 204.372 kasus penipuan. Bahkan kasus penipuan menggunakan platform Instagram setiap tahun meningkat. Pada 2018, ada 43,82 persen kasus penipuan melalui Instagram. Lalu WhatsApp 29,40 persen dan Facebook 14,35 persen.

Selanjutnya, pada 2019 kasus penipuan menggunakan Instagram menjadi 46,37 persen, WhatsApp 28,99 persen, dan Facebook 12,50 persen. Pada 2020, kasus penipuan menggunakan Instagram meningkat menjadi 46,59 persen, WhatsApp 31,01 persen dan Facebook 11,01 persen.

"Mayoritas penipuan terjadi pada Instagram. Platform Instagram, Facebook dan WhatsApp. Tiga terbesar ya. Kalau flashback 2016 ada, BlackBerry Messenger (BBM) juga menjadi platform yang fraud tetapi sudah berkurang sejak BBM tidak beroperasi lagi," ungkap Muhammad Ihsan.

Menariknya, berdasarkan data patrolisiber.id, penghasilan pelapor ke polisi di bawah satu juta mencapai 8.645 kasus, disusul penghasilan 1 juta- 3 juta 8.024 kasus, penghasilan di atas 10 juta 6.965 kasus, penghasilan 3 juta-5 juta 5.372 kasus dan penghasilan 5 juta- 10 juta 2.146 kasus.

Minim Anggaran

Teguh Aprianto, pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia menuturkan kasus penipuan menggunakan teknologi sudah ada sejak lama. Para pelaku menghubungi korban secara acak, lalu menggiring korban ke anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mentransfer sejumlah uang. Pola ini biasanya untuk penipu kelas teri.

Sedangkan penipu kelas atas biasanya tergabung dalam satu sindikat kecil maupun besar. Para sindikat mengikuti perkembangan jaman dan teknologi. Salah satunya mereka memanfaatkan kebocoran data seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya. Dari data itu, pelaku sudah memiliki nama lengkap, nomor kontak, email, tanggal lahir dan penghasilan sebagai dasar untuk memilih target korban.

Ia menjelaskan, pola sindikat selalu menggunakan social engineering dengan memanipulasi korban. Biasanya, pelaku menghubungi korban dan mengaku dari pihak bank. Lalu meminta korban untuk memperbaharui data seperti KTP, paspor dan nomor rekening dengan alasan perubahan sistem. Setelah mendapat semua informasi, pelaku menguras semua rekening korban sampai habis.

"Sampai sekarang pelaku sudah mengikuti perkembangan, bahkan pelaku sudah bisa bajak medsos dan minta OTP (one-time password)," kata Teguh.

Hal serupa diungkapkan Yunnus. Dia menjelaskan bahwa sindikat itu memiliki tugas dan peran masing-masing. Mulai dari skimming, penyiapan rekening dan orang yang menarik uangnya di ATM berbeda.

Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.

Sindikat, lanjut Yunnus, ada juga yang beroperasi di Pulau Jawa seperti Madiun. Akan tetapi jumlahnya lebih kecil dibandingkan di luar Pulau Jawa. Sindikat dengan kelompok yang besar berada di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

"Kalau saya bilang satu kabupaten (Sidenreng Rappang) itu penipu semua," klaim Yunnus. "Dulu itu daerah petani, sekarang enggak ada yang kerja di sawah lagi tapi rumahnya pada lima lantai semua. Pekerjaan mereka beralih dan pemda tutup mata yang penting masyarakat makmur. Itu yang saya sering kritik pemerintah daerahnya. Warga kamu penipu semua pemda tutup mata."

Selain itu, menurut Yunnus, penindakan sebuah kasus juga tergantung pada anggaran. Setiap daerah dan tingkat struktur kepolisian memiliki anggaran yang berbeda.

"Dulu saya di Gowa selama setahun. Yang masuk laporan penipuannya 2.000 kasus, anggaran yang tersedia cuma 150 kasus. Itu sudah saya akal-akalin juga anggarannya dari Rp4 juta per kasus, saya bikin Rp1,5 juta per kasus. Itu cuma 150 kasus yang tercover. Jadi agak dilematis," kata Yunnus.

Padahal, jika merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Polri setiap tahun naik. Pada 2019, anggaran Polri sebesar 94,3 triliun menjadi Rp104,7 triliun pada 2020. Jumlah tersebut naik 11,1 persen. Kemudian pada 2021, anggaran Polri meningkat lagi mencapai Rp131,6 triliun.

Menurut Teguh, masalah anggaran dalam penanganan kasus penipuan merupakan alasan klasik yang terus digunakan kepolisian. Padahal, jika melihat anggaran setiap tahun, pasti angkanya naik. Dia bilang, pekerjaan menggunakan internet itu tidak perlu mengeluarkan sumber daya besar. Apalagi setingkat Bareskrim yang alatnya sudah canggih.

"Untuk kasus lapangan, tinggal koordinasi dengan Polda setempat. Polda masa ngelunjak enggak terima perintah dari pusat, jadi aneh," ucap Teguh.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Adi Renaldi