tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja yang bergaji Rp4,8 hingga Rp10 juta, alias digratiskan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban mereka imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
“Pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Mengenai hal tersebut, Airlangga mengakui bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku khusus pekerja yang bekerja di sektor industri padat karya. “Jadi dari 4,8 sampai 10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” imbuh Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa, pemberlakuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberi perhatiannya terhadap perekonomian kelas menengah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan adanya kenaikan pada PPN menjadi 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Dia pun mengklaim, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” tegas Airlangga.
Airlangga juga menyebut, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan difasilitasi dengan 0 persen PPN, alias bebas PPN.
“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, anggota umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air,” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menyebut pemerintah tengah mengoptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ungkap Airlangga.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang