tirto.id - Pemerintah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dalam hal ini, barang yang dikategorikan sebagai “barang mewah” masuk ke dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.
Dalam situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, contoh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi makanan dengan harga tinggi, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan internasional yang memerlukan biaya besar.
Kebijakan peningkatan PPN 12 persen pun memicu banyak diskusi di tengah masyarakat, terutama tentang apa saja kriteria barang yang dianggap mewah. Pembahasan ini juga terkait dengan pengenaan PPN 12% pada uang elektronik.
Oleh karena itu, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah barang tersebut benar-benar termasuk dalam kategori barang mewah atau hanya sekadar istilah. Untuk memahami hal ini, simak penjelasan mengenai barang mewah dan juga pajak barang mewah berikut.
Apa Itu Barang Mewah?
Barang mewah adalah produk atau layanan yang dirancang untuk memberikan pengalaman eksklusif dan premium kepada konsumen. Barang mewah umumnya ditandai dengan harga tinggi, kualitas unggul dan eksklusivitas.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa barang mewah adalah barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok sehari-hari.
Lebih lanjut, barang mewah biasanya hanya digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki pendapatan tinggi. Selain itu, barang mewah sering kali dimanfaatkan untuk menunjukkan status sosial pemiliknya.
Contoh barang mewah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa contoh barang mewah dalam regulasi tersebut mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Selain itu, contoh barang mewah lainnya antara lain helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara atau sejenisnya, senjata api, kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kendaraan air sejenisnya, yacht, dan lain-lain.
Namun, barang-barang mewah tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bukan PPN. Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022. Lantas, apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPnBM?
Beda PPN dan PPnBMKonsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto
PPN dan PPnBM memiliki fungsi serta karakteristik yang berbeda dalam sistem perpajakan. Dilansir dari buku Kajian Lengkap tentang PPN dan PPnBM (2023) oleh Nataherwin, berikut ini beberapa perbedaan PPN dan PPnBM.
- Pengertian
Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus untuk barang yang dikategorikan sebagai mewah. Pungutan tambahan ini hanya berlaku satu kali, yaitu pada saat impor atau penyerahan barang mewah oleh produsen
- Tujuan pengenaan
- Tarif
- Cara perhitungan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani