Menuju konten utama

Definisi Barang Mewah dan Perbedaan antara PPN & PPnBM

Pelajari definisi barang mewah dan perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Ketahui contohnya di sini.

Definisi Barang Mewah dan Perbedaan antara PPN & PPnBM
Konsep Pajak dan PPN 2025. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dalam hal ini, barang yang dikategorikan sebagai “barang mewah” masuk ke dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.

Dalam situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, contoh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi makanan dengan harga tinggi, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan internasional yang memerlukan biaya besar.

Kebijakan peningkatan PPN 12 persen pun memicu banyak diskusi di tengah masyarakat, terutama tentang apa saja kriteria barang yang dianggap mewah. Pembahasan ini juga terkait dengan pengenaan PPN 12% pada uang elektronik.

Oleh karena itu, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah barang tersebut benar-benar termasuk dalam kategori barang mewah atau hanya sekadar istilah. Untuk memahami hal ini, simak penjelasan mengenai barang mewah dan juga pajak barang mewah berikut.

Apa Itu Barang Mewah?

Insentif PPN dorong pembelian rumah

Foto udara kawasan kompleks perumahan di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September - Desember 2024 dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti dan hingga akhir Oktober 2024 program ini telah berhasil mendorong pembelian 31.600 unit rumah yang diperkirakan akan mencapai 54.000 unit rumah pada akhir tahun. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr

Barang mewah adalah produk atau layanan yang dirancang untuk memberikan pengalaman eksklusif dan premium kepada konsumen. Barang mewah umumnya ditandai dengan harga tinggi, kualitas unggul dan eksklusivitas.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa barang mewah adalah barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok sehari-hari.

Lebih lanjut, barang mewah biasanya hanya digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki pendapatan tinggi. Selain itu, barang mewah sering kali dimanfaatkan untuk menunjukkan status sosial pemiliknya.

Contoh barang mewah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beberapa contoh barang mewah dalam regulasi tersebut mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, contoh barang mewah lainnya antara lain helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara atau sejenisnya, senjata api, kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kendaraan air sejenisnya, yacht, dan lain-lain.

Namun, barang-barang mewah tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bukan PPN. Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022. Lantas, apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPnBM?

Beda PPN dan PPnBM

Ilustrasi Pajak

Konsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto

PPN dan PPnBM memiliki fungsi serta karakteristik yang berbeda dalam sistem perpajakan. Dilansir dari buku Kajian Lengkap tentang PPN dan PPnBM (2023) oleh Nataherwin, berikut ini beberapa perbedaan PPN dan PPnBM.

  • Pengertian
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. PPN dikenakan pada setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus untuk barang yang dikategorikan sebagai mewah. Pungutan tambahan ini hanya berlaku satu kali, yaitu pada saat impor atau penyerahan barang mewah oleh produsen

  • Tujuan pengenaan
PPN dikenakan untuk memungut pajak secara umum atas konsumsi barang dan jasa. Sebaliknya, PPnBM memiliki tujuan khusus, seperti menciptakan keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen kecil, serta meningkatkan penerimaan negara.
  • Tarif
Tarif PPN cenderung seragam, saat ini sebesar 11%. Sementara itu, tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang dikenakan, mulai dari 10% hingga 200%.
  • Cara perhitungan
Perhitungan PPN diterapkan secara berjenjang di setiap transaksi dalam rantai distribusi. Di sisi lain, PPnBM hanya dihitung sekali, dan nilainya tidak dapat dikreditkan. Karena itu, PPnBM sering dianggap sebagai beban tambahan bagi konsumen akhir yang membeli barang mewah.

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani