Menuju konten utama

DJP Kaji Penghapusan PPN untuk Minyakita Imbas Harga Meroket

Adanya wajib pungut ini dinilai sebagai penyebab melonjaknya harga Minyakita di pasaran.

DJP Kaji Penghapusan PPN untuk Minyakita Imbas Harga Meroket
Pekerja memindahkan minyak goreng dalam kardus kemasan menggunakan kendaraan forklift di PT Resto Pangan Utama, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 dan akan melayangkan sanksi kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/rwa.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk Minyakita. Adapun langkah ini merupakan respons dari keluhan BUMN Pangan melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal aturan wajib pungut.

“Terkait penghapusan PPN dan dampak atas penjualan dari Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (16/01/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, diketahui telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk merelaksasi kewajiban wajib pungut tersebut agar harga Minyakita turun.

Adanya wajib pungut ini dinilai sebagai penyebab melonjaknya harga Minyakita di pasaran. Minyakita dijual Rp17 ribu hingga Rp19 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.

Dwi pun mengatakan bahwa sebetulnya aturan wajib pungut bukanlah hal baru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021. Dalam PMK tersebut dikatakan bahwa BUMN hingga perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN merupakan pemungut PPN itu.

“Selain itu, penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM telah berlaku sejak tahun 2012 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012,” jelas Dwi.

Maka dari itu, Dwi kembali menekankan bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh BUMN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak 2012.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut salah satu alasan BUMN pangan seperti Bulog, ID Food dan PT PPRI belum optimal dalam berupaya mendistribusikan Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena belum mendapat keringanan wajib pungut.

“Kita juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya satu tantangan BUMN pangan mengapa susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/01/2025).

Iqbal mengatakan, Kemendag pun telah meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan relaksasi wajib pungut BUMN pangan sesuai rekomendasi yang disarankan.

“Oleh karena itu minggu lalu awal Januari 2025, kami di kemendag, menteri perdagangan telah mengirim surat kepada menteri keuangan untuk melakukan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan,” ungkap Iqbal.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto