Menuju konten utama

DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen

Masyarakat yang terlanjur memungut PPN 12 persen untuk barang nonmewah, dapat melakukan pengembalian kelebihan pajak tersebut.

DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Warga memilih produk sabun cuci muka yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan masyarakat yang terlanjur memungut tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang nonmewah, dapat melakukan pengembalian kelebihan pajak tersebut.

Hal itu berdasarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Aturan tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang terbit pada 31 Desember 2024 itu menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan berdasar aspirasi dan masukan dari masyarakat. Ia menyebut pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” kata Dwi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (7/1/2025).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

Lalu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha itu, Dwi mengatakan DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya pemerintah akan memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Dalam peraturan ini juga menyebut mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi terlanjur memungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut ke penjual.

“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” kata Dwi.

Kemudian,atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pelaku usaha kena pajak (PKP) atau penjual harus melakukan penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak.

“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” tutup Dwi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebutkan pelaku usaha yang sudah terlanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.

“Caranya seperti apa? Ini kan B-to-C, business to consumer. Jadi, mereka (konsumen) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Senin (06/01/2025).

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash news
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama