Menuju konten utama

Beras Premium Kena Pajak 12%, Apa Indikator Beras Premium?

PPN 12 persen dibebankan pada beberapa jenis barang dan jasa. Salah satunya adalah makanan pokok, beras premium. Lalu, apa saja kategori beras premium?

Beras Premium Kena Pajak 12%, Apa Indikator Beras Premium?
Pedagang menuang beras di Pasar Musi, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (10/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Sejak 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya beras premium.

Selain beras premium, kelompok barang premium yang bakal dikenakan PPN 12 persen antara lain buah-buahan premium, daging premium (seperti daging wagyu dan daging kobe), ikan mahal (misalnya salmon dan tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Mulai awal Januari 2025, pemerintah akan menambah beban warga negara melalui PPN 12 persen secara merata pada seluruh barang dan jasa yang disebutkan di atas. Keputusan tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Hingga hari ini belum ada penjelasan lebih lanjut tentang kriteria yang dimaksud dalam beras premium yang terkena pajak.

Kendati demikian, Kementerian Pertanian pernah merilis indikator atau klasifikasi kelas mutu beras. Klasifikasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 Tentang Kelas Mutu Beras.

Lantas, apa saja kriteria beras premium dan medium dalam peraturan tersebut?

Indikator Beras Premium yang Terkena PPN 12 Persen

Secara umum, beras terbagi menjadi beberapa kelas mutu. Di antaranya termasuk beras kelas medium, beras premium, dan beras khusus.

Beras khusus dikategorisasi lagi menjadi beberapa jenis, yakni beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.

Berdasarkan Permentan No. 31 Tahun 2017, kategori beras premium dan medium dapat dilihat dari komponen putu, seperti derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir gabah, serta benda lain yang ada di dalam beras.

Berikut rincian klasifikasi kelas mutu beras premium dan medium.

Komponen Mutu Beras Premium

  • Derajat sosoh minimal 95%
  • Kadar air maksimal 14%
  • Beras kepala minimal 85%
  • Butir patah maksimal 15%
  • Butir menir, merah, kuning atau rusak, kapur maksimal 0%
  • Butir gabah maksimal 0%/100gram
  • Benda lain maksimal 0%

Komponen Mutu Beras Medium

  • Derajat sosoh minimal 95%
  • Kadar air maksimal 14%
  • Beras kepala minimal 75%
  • Butir patah maksimal 25%
  • Butir menir, merah, kuning atau rusak, kapur maksimal 5%
  • Butir gabah maksimal 1%/100gram
  • Benda lain maksimal 0,05%

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Fadli Nasrudin