Menuju konten utama

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan peraturan terbaru terkait pemeriksaan pajak, yang tertuang dalam PMK 15 Tahun 2025.

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan peraturan terbaru terkait pemeriksaan pajak. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025.

Aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum ihwal pemeriksaan pajak.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” tulis peraturan dalam PMK 15 Tahun 2025, dikutip, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan beleid PMK tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang dalam memeriksa dengan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemeriksaan pajak terdiri dari tiga tipe, yakni pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan lengkap, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Pemeriksaan terfokus, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Sementara pemeriksaan spesifik, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” tulis beleid itu.

Kemudian, jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan,” lanjut beleid itu.

Berikut alur pemeriksaan pajak berdasar beleid PMK Nomor 15 Tahun 2025:

1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) – DJP menerbitkan surat resmi kepada wajib pajak yang akan diperiksa. Dalam hal ini, DJP meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Wajib pajak diberitahukan secara tertulis terkait pemeriksaan yang akan dilakukan.

3. Pengumpulan dan Analisis Data: Pemeriksa pajak mengakses dokumen, data keuangan, dan transaksi yang relevan.

4. Pembahasan Temuan Sementara: Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan awal.

5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Hasil pemeriksaan dicatat dalam laporan resmi.

6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Wajib pajak dapat mendiskusikan hasil akhir dengan pemeriksa pajak sebelum penerbitan ketetapan pajak.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama