Menuju konten utama

Isi PMK 11 Tahun 2025 dan Berapa Tarif PPN Terbaru?

Ini isi PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan cara menghitung PPN terbaru menurut aturan Kementerian Keuangan tersebut.

Isi PMK 11 Tahun 2025 dan Berapa Tarif PPN Terbaru?
Konsep Pajak dan PPN 2025. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah merilis revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). PMK ini mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan PPN.

Revisi PMK ini mempertimbangkan beberapa aspek penting yakni utamanya untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Sebelumnya, pada Pasal 4 PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) diatur bahwa penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan nilai lain selain yang diatur dalam PMK 131/2024, pemungutannya dilakukan berdasarkan PMK yang telah ada.

Mulai Berlakunya PMK 11/2025

Pada Pasal 22 PMK 11/2025 ini, pemungutan PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain selain yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini. PMK 11/2025 berlaku mulai pada tanggal 4 Februari 2025.

Contoh Penghitungan

PT A melakukan pemberian cuma-cuma kepada PT B berupa barang harga Rp5.000.000 termasuk laba kotor sebesar Rp500.000. Sebelum berlakunya PMK 11/2025, PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

DPP adalah Rp4.500.000 (Rp5.000.000 - Rp500.000)

PPN sebesar Rp540.000 (12% x Rp4.500.000)

Dengan berlakunya PMK 11/2025, penghitungan menjadi sebagai berikut:

DPP adalah Rp4.125.000 (11/12 x Rp4.500.000)

PPN sebesar Rp495.000 (12% x Rp4.125.000)

Tarif PMK 11 Tahun 2025

Berapa Tarif PPN Barang dan Jasa Terbaru Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025?

Dengan berlakunya PMK 11/2025, secara umum tarif efektif yang berlaku untuk penyerahan DPP Nilai Lain yang sebelumnya diatur pada PMK 121/2015 adalah 11%. Dan tarif efektif PPN untuk barang dan jasa tertentu tetap sebesar 11 persen. Tanpa PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Dengan berlakunya peraturan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dalam perhitungan PPN, diharapkan transparansi dan kepatuhan pajak semakin meningkat, serta dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Link Isi PMK 11 Tahun 2025

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra