tirto.id - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 untuk barang yang dikategorikan mewah, termasuk pelayanan kesehatan premium. Lantas, apa saja pelayanan kesehatan yang kena PPN 12% di 2025?
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Senin (16/12), seperti dilansir dari Antara.
Menyusul kebijakan kenaikan PPN 12 persen, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengusulkan agar pelayanan kesehatan yang dianggap premium didefinisikan lebih jelas.
Selain itu, ARSSI juga menekankan pentingnya kajian mendalam terkait aspek etika, mengingat kebijakan tersebut menyangkut kesehatan seseorang.
"Orang yang sedang sakit, sedang membutuhkan pelayanan, apakah di situ harus dikenakan pajak? Nah ini melanggar HAM enggak, dan mungkin nanti biayanya akan lebih tinggi, itu yang pertama,” jelas Iing Ichsan Hanafi, Ketua Umum ARSSI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
“Yang kedua, bagaimana dengan pasien BPJS, walaupun pasien itu naik ke VIP. Ke VIP itu kan sudah dilimitasi, nah ini juga akan sangat memberatkan sekali ke pasien-pasien BPJS itu," lanjut Iing mempertanyakan kebijakan PPN 12% untuk layanan kesehatan.
Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Kena PPN 12%?
Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang akan dikenakan PPN 12% adalah layanan kesehatan premium yang dapat diakses oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Layanan kesehatan premium ini seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.
"Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," jelas Kemenkes RI dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari detikhealth, Selasa (24/12/2024).
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, disebutkan bahwa kenaikan PPN ini akan digunakan untuk mendanai program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor kesehatan.
Adapun distribusi anggaran untuk sektor kesehatan sebesar Rp197,8 triliun, menempati urutan ketiga setelah sektor pendidikan dan perlindungan sosial.
Kemenkes juga menjelaskan pajak ini dimanfaatkan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas kesehatan untuk program prioritas, seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, dan dukungan program JKN.
Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Tidak Kena PPN 12%?
Masih berdasarkan unggahan @kemenkes_ri, PPN 12% tidak dikenakan pada layanan kesehatan umum. Pasien yang mendapatkan perawatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan juga bebas dari pajak ini.
Terkait dengan hal tersebut, pelayanan kesehatan yang tidak kena PPN 12% termasuk layanan dasar dan esensial yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan puskesmas.
Dilansir dari Antara, obat-obatan dan alat kesehatan yang ditanggung oleh program JKN juga bebas dari PPN. Pengguna layanan kesehatan melalui JKN tidak perlu membayar pajak untuk kebutuhan medis ini.
Dengan demikian, pasien yang mengakses layanan kesehatan dasar melalui JKN atau BPJS Kesehatan tidak akan terbebani dengan PPN 12%. Hanya layanan kesehatan kelas atas yang akan dikenakan pajak ini.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Balqis Fallahnda & Yantina Debora