Menuju konten utama

Cak Imin Pastikan PPN 12% Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

Cak Imin Pastikan PPN 12% Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pariwisata.

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," ujarnya di Jakarta, Rabu

(24/12/2024).

Cak Imin menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar. Sementara sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Ia menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.

"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman mengatakan hal tersebut karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi