Menuju konten utama

Pimpinan DPR Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bebani Masyarakat

Pemerintah, kata Saan Mustopa, telah menyiapkan berbagai program jaminan atau stimulus ekonomi, seiring dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Pimpinan DPR Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bebani Masyarakat
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam tuntutannya, mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dianggap akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meyakini kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025 tidak akan membebani masyarakat. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut bersifat selektif sehingga dinilai sudah mempertimbangkan kebutuhan negara.

“Jadi pajak 12 persen itu juga kan tidak general. Ini kan juga ada klasternya, ada klasifikasinya, dia selektif. Dia digunakan berlakukan secara selektif dengan tetap memproteksi rakyat kebanyakan,” ujar Saan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Menurut Saan kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku.

Pemerintah, kata Saan telah berupaya dalam memproteksi kebutuhan rakyat Indonesia dengan menyiapkan berbagai program jaminan atau stimulus ekonomi kedepannya, seiring dengan adanya kenaikan pajak tersebut.

“Presiden, pemerintah dalam Presiden Pak Prabowo sudah mempertimbangkan banyak hal terkait bagaimana memproteksi masyarakat kebanyakan yang akan terdampak itu diproteksi. Maka ada berbagai program-program jaminan untuk dua bulan ke depan,” tutur Saan.

Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium.

2. Buah-buahan premium.

3. Daging premium (wagyu, daging kobe).

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).

5. Udang dan crustacea premium (king crab).

6. Jasa pendidikan premium.

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto