Menuju konten utama

Daftar Barang & Jasa Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Februari 2025

Kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku 1 Februari 2025. Berikut daftarnya.

Daftar Barang & Jasa Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Februari 2025
Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (02/01/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut pemerintah menetapkan masa transisi pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bagi barang mewah selama sebulan. Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah itu berlaku 1 Februari 2025.

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita mengeluangkan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suryo menjelaskan, masa transisi ini diberikan kepada para pengusaha agar mereka dapat menyesuaikan faktur pajaknya dengan kenaikan PPN yang naik menjadi 12 persen, dari yang sebelumnya penghitungannya menggunakan sistem PPN tarif 11 persen.

“Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami juga akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” tutur Suryo.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, bagi tarif PPN untuk bukan barang mewah tidak diberlakukan masa transisi lantaran masih sebesar 11 persen. Namun, dia menambahkan, skema pengenaan PPN terutang dihitung dengan mengalikan nilai tarif 13 persen dengan DPP berupa nilai lain.

Artinya, nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual. “Berapa sih nilai lainnya? Di sana dituliskan 11/12 kali harga jual. Jadi kalau dihitung seluruhnya 12 dikaitkan 11/12, jatuhnya 11 persen,” kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan yang tercantum pada Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025.

Sedangkan dari 1 hingga 31 Januari 2025, PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

Adapun barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

Kendaraan Bermotor

  1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;
  2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda;
  3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;
  4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis;
  5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder > 250 cc;
  6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah;
  7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc.

Selain Kendaraan Bermotor

  1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 miliar;
  2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
  3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angina;
  4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya;
  5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak;
  6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis;
  7. Yacht.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Abdul Aziz