tirto.id - Ketua DPP PDIP, Aria Bima, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak latah dalam menanggapi aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
"Saya memprotes itu [pemanggilan MKD kepada Rieke], MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Aria meminta MKD menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Menurut pria yang juga Wakil Ketua Komisi II ini, kritik dari anggota DPR bisa dibenarkan selama berkaitan dengan kepentingan publik.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," tutur Aria.
Aria optimistis MKD akan batal memanggil Rieke meskipun jadwal sidang ditunda. Ia meyakini pernyataan Rieke hanya menyampaikan aspirasi masyarakat ihwal penetapan PPN 12 persen.
"Yang disoroti Mbak Rieke setau saya adalah implementasi timing-nya yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali supaya rakyat ini tidak menjadi beban. Karena yang namanya APBN, ini harus ideologis, harus berorientasi kepada kepentingan rakyat, tidak hanya belanjanyanya saja untuk rakyat, tapi pendapatannya juga tidak boleh mencekik," kata Aria.
Sebelumnya, Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, diadukan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga terkait penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Alfadjri mengadukan Rieke karena pernyataan perempuan yang mantan artis itu dinilai sebagai provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen di media sosial.
MKD sedianya telah menjadwalkan sidang, Senin (30/12/2024). Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. Rieke memutuskan tidak hadir panggilan tersebut karena memenuhi tugas negara di masa reses.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata Rieke, dalam suratnya.
Rieke sempat mempertanyakan surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 ihwal hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli kepada pimpinan MKD DPR. Ia meminta informasi perihal hal itu kepada pimpinan MKD DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Ia juga meminta informasi terkait isi konten aduan pelapor serta mempertanyakan kerugian materiel dari pernyataan yang disebut provokasi dalam isu kenaikan PPN 12 persen.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher