Menuju konten utama

Dicopot dari Baleg, Rieke Tak Lagi Tangani RUU HIP & Omnibus Law

Rieke Diah Pitaloka digantikan Komjen Pol (purnawirawan) Nurdin untuk menangani RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dicopot dari Baleg, Rieke Tak Lagi Tangani RUU HIP & Omnibus Law
Artis Rieke Diah Pitaloka barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, membenarkan bahwa pihaknya mengganti Rieke Diah Pitaloka dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rieke diganti diganti oleh Komjen Pol (purnawirawan) Nurdin.

Kata Utut, alasan partainya mengganti Rieke dengan seorang mantan perwira tinggi polisi adalah untuk mengawal RUU Cipta Kerja Omnibus Law dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Pergantian ini tentu bukan semata-mata untuk penyegaran atau rotasi biasa. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. Kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial. Selain Omnibus, juga ada RUU HIP," katanya saat konferensi pers, Kamis (9/7/2020).

Kata Utut, profil Nurdin pernah menjadi kepala kepolisian daerah sebanyak dua kali, dinilai bisa mengawal dua RUU yang sedang dibahas itu.

Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Bambang 'Pacul' Wuryanto menegaskan bahwa Rieke akan dipindahtugaskan untuk mengawal dan membahas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang banyak membahas BPJS kesehatan.

"Ingat ya, bukan dicopot. Tapi dirotasi biasa," kata Bambang Pacul menambahkan.

Sebelumnya, beredar isu bahwa Rieke Diah Pitaloka dicopot dari Wakil Ketua Baleg DPR RI. Padahal, saat ini posisinya sedang menjabat sebagai Ketua Panja RUU HIP, yang banyak menuai kontroversi dan kritik banyak pihak.

Baca juga artikel terkait BADAN LEGISLASI DPR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali