Menuju konten utama

Rieke Diah Pitaloka Yakin Baiq Nuril Tidak Dieksekusi

Rieke Diah Pitaloka menjamin Baiq Nuril tidak akan dieksekusi usai menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan: 3 ke DPRD Provinsi, 3 ke DPRD kota, 14 DPRD Kabupaten, 36 lembaga dan 76 perorangan.

Rieke Diah Pitaloka Yakin Baiq Nuril Tidak Dieksekusi
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) mendampingi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penjamin Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat penangguhan eksekusi penahanan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Usai penyerahan, ia mengatakan ada sinyal positif dari upaya tersebut.

"Kami mendapatkan sinyal positif, dari awal Jaksa Agung memiliki perspektif gender yang luar biasa. Tapi kami juga tentu tidak ingin bahwa keputusan penangguhan eksekusi itu karena perhatian personal," ujar dia di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Tapi, lanjut dia, upaya karena dukungan oleh perjuangan bersama masyarakat Indonesia. Bahkan ia yakin putusan tidak akan dilakukan.

"Insyaallah eksekusi tidak akan terjadi, kami menanti keputusan Presiden terkait amnesti. Kami tidak ada kompetensi untuk mengintervensi, karena itu adalah hak prerogatif presiden. Paling tidak hari ini ada sedikit titik terang," tutur Rieke.

Ia bersama Baiq Nuril dan kuasa hukum Nuril menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan eksekusi yakni 3 surat DPRD Provinsi, 3 surat DPRD kota, 14 DPRD Kabupaten, 36 lembaga dan 76 perorangan.

Pertimbangan Rieke mengajukan surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril ialah:

1. Tidak akan melarikan diri.

2. Sebagai tulang punggung perekonomian keluarga.

3. Mempunyai tanggungan anak.

4. Akan bertindak kooperatif dan siap memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.

5. Sebagai anggota DPR RI, Rieke menjalin terpidana patuh mengikuti proses hukum yang berlaku.

Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada 4 Juli 2019. Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecehan terhadapnya.

Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini adalah korban pelecehan verbal oleh Muslim, yang tak lain kepala sekolah di tempatnya bekerja. Suatu ketika Baiq Nuril merekam percakapan telepon mereka.

Rekaman itu lalu diberikan ke Imam Mudawin, lalu diteruskan ke dinas pendidikan dan DPRD setempat, juga disebar acak. Muslim dimutasi, tapi dia membalas dengan melaporkan Nuril, bukan Imam ke polisi atas tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno