tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, mengaku diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, ia memastikan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut hari ini, Senin (30/12/2024).
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," kata Rieke, dalam suratnya.
Rieke mempertanyakan surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 ihwal hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli kepada pimpinan MKD DPR. Ia meminta informasi perihal hal itu kepada pimpinan MKD DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"(Terkait) pertama, Identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya," tuturnya.
Ia juga meminta informasi dari pimpinan MKD DPR RI ihwal isi konten yang diadukan pelapor.
"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," kata Rieke.
Rieke juga mempertanyakan kerugian materiel yang dialami pelapor buntut tudingan provokasi isu kenaikan PPN 12 persen.
"Kerugian materiel dan/atau kerugian imateriel akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," tukasnya.
Rieke sedianya disidangkan pada Senin hari ini, pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. Masa reses DPR sendiri berakhir hingga 20 Januari 2025.
Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengakui telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Rieke Diah Pitaloka. Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses.
"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi, kan, kami masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi, kita tunda dulu, lah," kata Dek Gak, saat dihubungi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang