tirto.id - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan waktu atau masa transisi tiga bulan kepada para perusahaan ritel untuk memperbaiki sistem penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini ditujukan bagi mereka yang terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.
“Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah,” ujar Suryo dalam Media Briefing DJP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengusaha ritel sangat jarang menjual barang-barang kategori mewah yang terkena tarif kenaikan PPN 12 persen.
“Mohon maaf retailer di tempat-tempat saudara enggak akan jual jet, dan jual pesawat kan, peluru dan senjata api kan?” tutur Hestu dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan Tirto, Suryo menegaskan masyarakat dapat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi mereka yang terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang dan jasa non mewah.
“Jadi prinsipnya sudah kelebihan yang dipungut yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada. Tadi kami ketemu para pelaku, ada yang sudah tarif yang seperti kita harapkan (Dasar Pengenaan Pajak 11/12), tapi ada yang belum,” ungkap Suryo.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal, mengatakan hak Wajib Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya. Oleh karena itu, dia mengakui DJP sedang menyiapkan mekanisme pengembalian pembayaran pajak dan segera mengumumkannya dalam beberapa hari ke depan.
“Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen, tetapi terlanjur dipungut 12 persen kami akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kami siapkan,” kata Yon.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto