Menuju konten utama

Dasco: DPR dan Pemerintah Akan Kaji soal Kenaikan PPN 12 Persen

Dasco meminta semua pihak bersabar karena menurutnya rencana kenaikan PPN jadi 12 persen akan dikaji ulang oleh DPR dan pemerintah.   

Dasco: DPR dan Pemerintah Akan Kaji soal Kenaikan PPN 12 Persen
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya akan mengkaji bersama pemerintah ihwal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut akan berlaku mulai Januari 2025.

"Kami memang mengikuti bahwa apa yang sudah diputuskan melalui UU pada tahun 2022 dan pada saat ini sudah berjalan sedang dikaji, apakah situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ketua Harian DPP Gerindra itu meminta semua pihak agar bersabar. Sebab, menurutnya, DPR dan pemerintah akan melakukan kajian soal kenaikan PPN 12 persen itu.

"Semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini untuk kebaikan rakyat," tutur Dasco.

Soal kabar kenaikan PPN 12 persen diundur, Dasco mengaku belum mendapatkan informasi dari pemerintah. Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi terbaru ihwal langkah-langkah yang akan diambil pemerintah sebelum atau sesudah PPN naik 12 persen.

"Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," tukas Dasco.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto hampir dipastikan bakal menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu karena banyaknya penolakan dari masyarakat atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi, ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN 12 persen],” kata Luhut saat ditemui awak media usai mencoblos di TPS 04, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Alih-alih menaikkan tarif PPN, Luhut megatakan pemerintah akan terlebih dulu mengucurkan subsidi, salah satunya subsidi listrik. Dengan demikian, konsumsi masyarakat bisa dikerek terlebih dulu.

“Biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” imbuh dia.

Pada saat yang sama, Prabowo akan terlebih dulu merapatkan bersama para menteri Kabinet Merah Putih terkait stimulus apa yang dapat diberikan pemerintah kepada orang-orang yang mungkin bakal terdampak kenaikan PPN 12 persen.

Namun, yang pasti bantuan akan disalurkan dalam bentuk subsidi listrik, bukan bantuan langsung tunai (BLT).

“Orang kan belum tahu kalau ada struktur [subsidi] ini. Nanti biar dirapatkan dulu, [kemudian] presiden memutuskan. Kira-kira berkembang di situ,” ujar Luhut.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi