tirto.id - Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah menolak terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan agenda utama menggantikan ketua umum Arsjad Rasjid. Kabarnya munaslub akan digelar hari ini di Jakarta.
Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Berdasarkan keterangan tertulis Sabtu, (14/9/2024), puluhan Dewan Pengurus Kadin ini memandang Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, mengatakan pihaknya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, kata dia, berdasar AD/ART, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
“Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan," kata Litty dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Litty berkata, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa. “[Maka] 21 Kadin daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub," tutur Litty.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Ia berkata, penolakan terhadap gerakan Munaslub karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. Ia mengatakan, pihaknya masih mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” kata Anton.
Begitu juga Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio. Ia mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak muruah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” kata Ronald.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, mengatakan, Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa.
Hal itu, menurut dia, sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. “Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.
Menurut Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, sesuai AD/ART, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART.
Seluruh anggota Kadin, kata dia, baik Kadin daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kadin," kata Ahmad.
Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz