Menuju konten utama

Pengurus Kadin Pusat Tolak Isu Munaslub: Menyalahi AD/ART

Eka Sastra mengatakan Munaslub Kadin harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Pengurus Kadin Pusat Tolak Isu Munaslub: Menyalahi AD/ART
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid, memberikan keterangan pers Jelang Rampinas, Jakarta, (24/11/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Eka Sastra, mengungkapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan sejumlah pengurus Kadin tingkat provinsi menyalahi anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Selain itu, rencana penggantian Ketua Umum Kadin Indonesia yang saat ini dijabat Arsjad Rasjid dengan kandidat calon ketua umum lainnya juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi.

Menurut Eka, jika perpecahan terjadi jelas bakal berdampak pada iklim dunia usaha nasional. Pada akhirnya, upaya itu juga akan membuat usaha Kadin Indonesia dalam membantu pemerintah untuk membangun perekonomian domestik terancam.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (13/9/2024).

Eka menjelaskan Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah.

Pendirian Kadin Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, dimana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Lebih penting dari itu, menurut Eka, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia yang dilangsungkan pada 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Selain itu, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Namun, sebelumnya harus terlebih dulu diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Kemudian, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tegas Eka.

Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional," pungkas Eka.

Baca juga artikel terkait KADIN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto