tirto.id - Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dinilai sah secara hukum meski Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur batas usia capres-cawapres baru diundangkan beberapa hari setelahnya. Hal itu dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.
Idham beralasan pendaftaran Gibran sah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres-cawapres yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 langsung berlaku dan bersifat final-mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," kata Idham saat dihubungi Tirto pada Selasa (7/11/2023).
Dirinya juga menyitir sejumlah pertimbangan yang dibacakan majelis hakim MK dalam risalah putusan. Bahwasanya keputusan mengenai batas usia capres-cawapres berlaku sejak Pemilu 2024 dan seterusnya.
"Jadi dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," jelas dia.
Sebagai informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 baru saja disahkan KPU pada Jumat (3/11/2023). PKPU tersebut menambahkan poin pada pasal 1 huruf q. "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Setelah mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Pasalnya, Anwar merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka. MKMK di bawah komando Jimly Asshiddiqie akan memutuskan dugaan pelanggaran etik tersebut sore ini.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky