Menuju konten utama

Soal Parpol Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan, KPU: Tak Ada Sanksi

Ketua KPU Hasyim Ansari sebut tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen di setiap dapil.

Soal Parpol Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan, KPU: Tak Ada Sanksi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait logistik pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen di setiap dapil.

Ucapan itu terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mengembalikan pembulatan ke atas 30 persen, sesuai dengan Putusan MA 28/2023. Sebelumnya, KPU menetapkan penghitungan kuota perempuan dengan 30 persen ke bawah.

"Di undang-undang tidak ada ketentuan sanksi tentang itu. Adanya hanya pemberlakuan 30 persen. Kalau menurut undang-undang 30 persen gitu saja," kata Hasyim di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Dirinya mengaku hanya mengikuti putusan MA tersebut. Oleh karenanya, Hasyim menjelaskan tidak ada landasan hukum yang bisa membuat KPU menghukum partai politik yang kuota perempuan di dapilnya masih di bawah 30 persen.

"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak sanksi, KPU tidak bisa memberikan sanksi," ujarnya.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya berkirim surat kepada partai politik terkait regulasi baru tersebut. Hanya sebatas sosialisasi tanpa harus memaksa kepada DPP partai politik untuk menaati.

"Maka kemudian KPU mengikuti rumusan itu dan menyampaikan kepada partai politik," ungkapnya.

Sebelumnya, MA melalui Putusan MA Nomor 24 membatalkan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan calon legislatif perempuan.

Pasal itu sebelumnya menyatakan bahwa perhitungan kuota caleg perempuan menggunakan pembulatan ke bawah jika ditemukan adanya bilangan desimal di bawah 0,5.

Majelis juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Majelis juga menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," tulis dalam amar putusan.

Baca juga artikel terkait KPU RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat