Menuju konten utama

KPU Tak akan Coret Capres yang Visi Misinya Berbeda dengan RPJPN

Soal penilaian apakah sesuai atau tidak dengan RPJPN yang sudah ada bukan kewenangan KPU untuk menilainya.

KPU Tak akan Coret Capres yang Visi Misinya Berbeda dengan RPJPN
undefined

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berjanji tidak akan mencoret nama pasangan capres dan cawapres yang visi-misinya tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)2025-2045.

Hal itu diungkap Hasyim terkait Pasal 22 poin (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam aturan itu disebut visi misi capres harus mengacu RPJPN, namun tak ada sanksinya.

Hasyim menilai proses perumusan visi dan misi kerap dibuat saat akhir jelang pendaftaran ke KPU.

"Karena berjodohnya pasangan calon seringkali last minute pada bagian-bagian akhir. Maka kemudian KPU akan memberikan kesempatan pasangan calon tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen visi-misi program pasangan calon tersebut," kata Hasyim di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Hasyim mengungkapkan bahwa pihak yang dapat menilai visi-misi bukanlah KPU. Namun masyarakat selaku pemegang hak untuk memilih capres dan cawapres di kotak suara.

"Jadi soal penilaian apakah sesuai atau tidak dengan RPJMN yang sudah ada bukan kewenangan KPU untuk menilainya. Masyarakat atau pemilih yang akan menentukan," tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pasangan capres dan cawapres akan memiliki tantangan untuk menerjemahkan aturan RPJMN ke dalam aturan pelaksanaan. Kerja-kerja tersebut akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat, apakah capres dan cawapres yang dipilih layak untuk memimpin Indonesia di 5 tahun ke depan.

"Disitulah tantangan bagi capres maupun cawapres untuk membentuk rumusan teknokratis yang akan digunakan untuk meyakinkan pemilih bahwa pasangan calon tersebut layak dan yang terbaik untuk memimpin negeri ini. Sebagai hasil dari Pemilu 2024," terangnya.

Sebelumnya, dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan agar setiap capres dan cawapres menyelaraskan visi dan misinya sesuai dengan RPJPN 2025-2045.

"Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit, ya monggo saja tapi itu dalam rangka keberlanjutan," kata Suharso dalam paparannya.

Adapun kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga artikel terkait CAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat