Menuju konten utama

Soal Revisi Keterwakilan Perempuan, Perludem: Tetap Dikawal

Titi Anggraini mengatakan sudah sepantasnya KPU legowo dan bijaksana memutuskan untuk merevisi beleid itu agar kembali sejalan dengan undang-undang.

Soal Revisi Keterwakilan Perempuan, Perludem: Tetap Dikawal
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 usai dikritik masyarakat mengenai keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini mengatakan sudah sepantasnya KPU legowo dan bijaksana memutuskan untuk merevisi beleid itu agar kembali sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sikap KPU akan membantu mengakselerasi gejolak publik. Sebab hal itu memang sesuatu yang niscaya diambil sebagai konsekuensi tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Namun, kata Titi, masih tersisa persoalan yang tetap perlu diberi atensi, yaitu seleksi penyelenggara pemilu yang sedang berlangsung agar tak meninggalkan apalagi sampai menihilkan keterwakilan perempuan. Titi menyebut di banyak daerah, KPU kerap tidak menyertakan sama sekali keterwakilan perempuan.

Selain itu, lanjut dia, publik perlu mengawal agar tidak ada elemen baik di DPR atau eksternal lainnya yang menolak atau menghalang-halangi setiap upaya koreksi atas aturan yang menyimpangi UU.

"Harus ada suara solid dari masyarakat untuk terus mengawal agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ucap Titi.

Menurut Titi, beleid itu sejatinya peraturan yang sudah pernah dikonsultasikan sebelumnya oleh KPU, sehingga dinilai bukan substansi yang sama sekali baru, bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan UU Pemilu.

"Jadi, konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," pungkas Titi.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan yang diubah dalam pasal itu ihwal penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke atas.

"Di antara pasal 94 dan 95 disisipkan satu pasal, yakni pasal 94 a sehingga berbunyi sebagai berikut ayat 1, bagi parpol yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelumnya berlakunya PKPU perubahan, melakukan perbaikan sampai batas akhir pengajuan bakal calon," ucap Hasyim.

Lalu, pada ayat 2 ihwal parpol peserta pemilu tidak bisa memperbaiki bakal calon sampai dengan batas akhir pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1 melakukan perbaikan pada tahapan dokumen persyaratan bakal calon.

"Mengingat waktu pengajuan calon anggota DPR pada Pemilu 2024 sudah berjalan, maka Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah," tutur Hasyim.

Baca juga artikel terkait 30 PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat