Menuju konten utama

DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Bullying di Sekolah

Tim khusus tersebut harus melibatkan tenaga profesional seperti psikolog guna membantu pemulihan kondisi korban, dan merangkai kajian pencegahan bullying.

DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Bullying di Sekolah
Ilustrasi Bullying. foto/istockphoto

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak untuk membentuk tim khusus menyusul meninggalnya siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, MH (13), yang diduga karena bullying atau perundungan.

“Memastikan setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata Lalu saat dihubungi Tirto, Senin (17/11/2025).

Dia menjelaskan tim khusus tersebut harus melibatkan tenaga profesional seperti psikolog guna membantu pemulihan kondisi korban, dan merangkai kajian pencegahan bullying.

Dia menilai perlunya anggaran khusus untuk disalurkan kepada pelatihan bagi para guru dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan di lingkup sekolah.

“Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan. Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi ini sebetulnya sudah menyediakan kerangka kerja yang jelas, namun implementasinya di lapangan masih belum merata. Lalu menegaskan rangkaian kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sangat memprihatinkan.

"Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik,” ucap Lalu.

Dia menegaskan bentuk kekerasan apa pun, baik fisik, psikologis, maupun verbal, merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Lalu juga menyebut Komisi X DPR RI juga mendorong ekosistem pendidikan untuk memperkuat budaya sekolah yang inklusif, dialogis, dan berbasis pencegahan.

“Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan, memperoleh perlindungan, dan mendapat pembinaan bila melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Lalu memastikan Komisi X DPR RI selalu mengawal pengawasan terhadap implementasi Permendikbudristek 46 Tahun 2023, serta mendukung upaya lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menghentikan tren kekerasan di sekolah melalui kebijakan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada keselamatan anak.

Sebelumnya, MH (13) dilaporkan menjadi korban dugaan perundungan atau bullying di sekolahnya, dikabarkan meninggal dunia. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua RT dari tempat kediaman korban, Markum.

Markum menyebut MH mengembuskan napas terakhirnya pada dini hari ini, Minggu (16/11/2025).

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, telah meninggal dunia pada hari ini. Ananda MH, siswa atau pelajar sekolah SMP Negeri 19, pada malam tadi dipanggil oleh Allah SWT,” kata Ketua RT 011/09, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Markum kepada Tirto, Minggu (16/11/2025).

Markum pun membenarkan MH merupakan korban perundungan di sekolahnya. Dia turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MH dan mendoakannya.

“Iya, (MH) korban bullying,” katanya saat mengonfirmasi.

MH merupakan siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Tangerang Selatan diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh teman sekelasnya hingga mengalami luka serius di kepala.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama