tirto.id - Polisi mengungkap motif peneror bom berinisial MY (34) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku tersinggung oleh ucapan guru mengenai biaya seragam sekolah anak.
"Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Polisi mengatakan pelaku mengaku menerima perkataan itu saat berdialog dengan salah satu guru di sekolah.
Dari perlakuan guru tersebut, pelaku sebagai orang tua murid merasa tersinggung dan nekat melakukan teror. Namun, pelaku tidak menyangka teror tersebut membuat kehebohan banyak pihak.
"Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ujar Joko.
Lebih lanjut, dalam pengakuannya, tersangka mengaku malu atas perbuatannya. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan serupa dengan fokus pada maksud menimbulkan teror atau korban massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup.
Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka dan Keluarga Pindah
Polisi telah menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7/2026).
Pengungkapan teror bom tersebut dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan mengenai pesan pribadi yang diterima guru melalui aplikasi WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS.
Pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melaporkannya kepada kepolisian, dan polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pesan WhatsApp itu berisi ancaman dari peneror yang akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah agar tidak melapor ke polisi.
Istri dan dua anak tersangka MY (34), diungsikan oleh keluarga, sementara anak pelaku juga tidak lagi bersekolah di SDN tersebut usai kasus itu terungkap, demikian kata Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan Anton Sianipar.
"Anak pelaku dan istrinya saat ini sudah tidak tinggal lagi di lingkungan RT 03 RW 04, sudah diungsikan pihak keluarga di rumah orang tua dari pihak perempuan," kata Anton Sianipar saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2026).
Anton mengatakan keputusan itu telah melalui banyak pertimbangan usai kejadian teror bom tersebut.
Kepindahan ini juga bertujuan untuk menghindari trauma bagi istri dan dua anak yang dikhawatirkan datang dari warga sekitar.
"Dia setelah kejadian itu anak sama istri diungsikan dan anaknya itu sudah tidak bersekolah lagi di SDN Srengseng Sawah itu, jadi belum didampingi pihak kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































