Menuju konten utama

Belajar dari Sumatra, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat

Pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu juga menekankan pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan ketika bencana terjadi.

Belajar dari Sumatra, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat
Petugas membagikan mainan kepada anak-anak pengungsi di posko pengungsian Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, My Esti Wijayanti, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat memuat aturan terkait pendidikan darurat. Menurutnya, aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana perlu diadakan.

Belajar dari bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra, yang terjadi sejak akhir November 2025, menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.

"Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya," kata Esti, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, pendidikan darurat harus tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana mengalami kerusakan.

Adapun pendidikan darurat yang dimaksud termasuk juga pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, serta memastikan proses belajar tetap berjalan.

"Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," tegas Esti.

Pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu juga menekankan pentingnya mekanisme pendanaan yang siap digunakan ketika bencana terjadi. Esti menilai dana darurat diperlukan tidak hanya untuk penanganan fisik seperti pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga dukungan administratif dan bantuan biaya pendidikan.

Dalam situasi bencana seperti ini, anggaran pendidikan dapat dimasukkan baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah; maupun di Kementerian Agama.

"Sehingga siswa dan mahasiswa dari keluarga terdampak tidak meninggalkan bangku sekolah atau perkuliahan. Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data di laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Kamis (11/12), tercatat 986 orang meninggal dunia, 224 orang masih dinyatakan hilang, dan 5.100 lainnya mengalami luka-luka akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Bencana banjir dan longsor tersebut diketahui berdampak pada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi. BNPB juga mencatat ada 157,9 ribu rumah yang rusak.

Selain itu, sekitar 800 ribu jiwa masih menjadi pengungsi akibat bencana. Bencana juga merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, hingga 498 jembatan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty