tirto.id - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, geram saat seseorang berinisial ‘CS’ tiba-tiba datang menghampiri hakim saat sidang praperadilan dirinya melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy Suryo menyebut, orang berinisial CS itu tiba-tiba maju menemui hakim agar ia juga dilibatkan sebagai pihak turut termohon dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, orang itu merupakan seorang pengacara yang berada di barisan pendukung Jokowi, atau disebutnya sebagai ‘Termul’.
“Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga. Ya padahal dia itu katanya lawyer ya, katanya lawyer profesional ya, inisialnya CS. Ya sering kita lihat dia di antara para termul. Ya itu sungguh memalukan,” kata Roy Suryo kepada para wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Roy Suryo menegaskan, tindakan CS itu tidak dapat dibenarkan, karena intervensi hanya bisa dilakukan di sidang perdata, bukan sidang pidana seperti yang sedang dijalaninya.
“Belajar di mana itu saudara CS itu ya, yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkoar-koar dengan di samping para termul itu ya,” tegasnya.
Sementara itu, di dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Rista Simbolon, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kliennya yang terjadi pada Jumat (19/6/2026).
Rista menjelaskan, pada Jumat malam, pihak Polda Metro Jaya secara tiba-tiba mendatangi rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pada saat itu, yang menerima pihak Polda Metro Jaya adalah istri Roy Suryo.
“Beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau bertanya kepada pemohon atau istrinya apakah diizinkan untuk masuk atau tidak. Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” tutur Rista.
Roy Suryo dan istri, kata Rista, sempat menyatakan keberatan dan bertanya apa alasan penangkapan. Namun, mereka tidak dijawab sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya. Polisi juga tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Roy Suryo.
“Bahwa selanjutnya istri pemohon [Roy Suryo] sempat menghubungi tim penasihat hukum via video call atau WhatsApp dan meminta termohon [pada polisi] berbicara dengan tim penasihat hukum. Namun ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” ucapnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































