Menuju konten utama

ASN Gugat ke MK Aturan Mutasi Harus Tunggu 10 Tahun Pengabdian

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 Ayat (8) dan Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ASN Gugat ke MK Aturan Mutasi Harus Tunggu 10 Tahun Pengabdian
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) menggugat aturan kewajiban mengabdi selama 10 tahun sebelum diizinkan mutasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menjelaskan sudut pandang Kemenpan RB kenapa menerbitkan aturan sepuluh tahun yang setelah dipelajari ternyata memang tidak memiliki alasan yang kuat. Kalau boleh kita sampaikan dalam gambaran singkatnya bahwa awal mula kenapa diatur secara pukul rata semuanya harus melakukan pengabdian selama sepuluh tahun itu awalnya diperuntukkan hanya untuk tenaga kesehatan," kata kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 Ayat (8) dan Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mereka menilai kebijakan administratif berupa penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun tersebut menghambat pengembangan diri, karier, hingga keutuhan keluarga ASN.

Dalam persidangan sebelumnya, Viktor memaparkan dampak nyata dari aturan ini. Salah satunya dialami Rani Lestari Banjarnahor (Pemohon III) yang mengalami kendala kesehatan namun mutasinya terhambat oleh sistem.

“Pemohon III tetap tidak dapat karena penguncian di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 Tahun Pengabdian untuk dapat dilakukan mutasi/mobilitas sehingga berkas Pemohon III menjadi tidak dapat diupload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN,” ungkap Viktor saat itu.

Persoalan serupa dialami Candra Dewi Cahyaningrum (Pemohon IV). Ia terancam mengalami perceraian karena tidak bisa mutasi untuk tinggal bersama suaminya akibat terbentur aturan pengabdian 10 tahun.

“Pemohon IV mengalami suatu persoalan keluarga yang pada pokoknya hampir membuat rumah tangga Pemohon IV mengalami Perceraian. Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, namun dinas pendidikan tempat Pemohon IV bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas/mutasi karena terkunci dengan aturan kewajiban menjalani sepuluh tahun pengabdian baru dapat dilakukan mutasi/mobilitas karier/talenta,” jelas Viktor.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka memohon agar batas waktu pengabdian untuk mutasi disesuaikan menjadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, Pemohon mendesak agar kebijakan mobilitas ASN wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher