tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dilandasi dengan basis kajian yang kuat.
Hal ini, disampiakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal rencana DPR yang ingin merevisi UU ASN untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan ASN, khususnya untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga di daerah.
"Kebijakan tentunya penting untuk dilandasi dengan basis kajian yang kuat, sehingga dari kebijakan tersebut bisa betul-betul menjawab kebutuhan ataupun mencapai apa yang menjadi tujuan dari kebijakan itu sendiri," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi menyebut, permasalahan mutasi kerap membuka potensi celah korupsi. Oleh karena itu, kata Budi, setiap kebijakan yang direncanakan harus disertai dengan kalkulasi implementasi penerapannya.
"Jangan sampai kemudian jika kebijakan itu tidak mengatur secara solid terkait dengan bagaimana nanti penerapan di lapangan, maka akan membuka celah-celah terjadinya modus-modus tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Pasalnya, Budi menyebut, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) pada ASN menjadi salah satu fokus area KPK yang disorot melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi.
"Karena memang manajemen SDM ini, baik mulai dari perencanaan awalnya, kemudian proses seleksinya itu kan juga punya potensi peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Menyuap, menyogok untuk bisa masuk, kemudian dalam proses rotasi-mutasi, ya, itu juga kami menemukan di beberapa daerah gitu ya, ada harganya," tutur Budi.
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Tulungagung yang berkaitan penetapan posisi ASN. Dia berharap, sejumlah kasus di KPK bisa menjadi masukan bagi pemangku kepentingan dalam menentukan formulasi kebijakan.
Meski begitu, Budi menyatakan bahwa KPK mendukung revisi undang-undang ini, selama memiliki tujuan yang jelas terutama untuk pemerataan ASN di seluruh Indonesia.
Kata Budi, jika kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan benar maka akan menghadirkan hal positif terutama soal pelayanan publik yang dapat hadir di tengah masyarakat yang merupakan hasil dari pemerataan ASN.
Komisi II DPR Berencana Revisi UU ASN
Diketahui, Komisi II DPR RI berencana merevisi UU ASN untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan ASN, khususnya untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga di daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan wacana ini muncul dari evaluasi pelaksanaan otonomi khusus, terutama di Papua, yang masih menghadapi persoalan mendasar pada sektor pelayanan publik.
Dia menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik sebagai contoh konkret. Menurutnya, di sejumlah daerah terjadi kelebihan tenaga guru, sementara wilayah lain, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), justru mengalami kekurangan.
Rifqi menjelaskan, keterbatasan kewenangan pemerintah pusat saat ini menjadi kendala dalam pemerataan ASN. Hal itu berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan tenaga kerja aparatur.
Oleh itu, katanya, revisi UU ASN diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat redistribusi ASN secara lebih efektif, terutama dalam mendukung pembangunan di wilayah yang masih tertinggal. Lebih lanjut, dia menyebut penanganannya akan dijadikan agenda legislasi serta anggaran Komisi II DPR RI ke depan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































