Menuju konten utama

Komisi II Akan Revisi UU ASN, Permudah Pemerintah Mutasi PNS

Komisi II DPR RI berencana merevisi UU ASN untuk mempermudah pemerintah pusat melakukan mutasi pada pegawai negeri.

Komisi II Akan Revisi UU ASN, Permudah Pemerintah Mutasi PNS
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan ASN, khususnya untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga di daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan wacana ini muncul dari evaluasi pelaksanaan otonomi khusus, terutama di Papua, yang masih menghadapi persoalan mendasar pada sektor pelayanan publik.

“Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas Pemerintah Pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik sebagai contoh konkret. Menurutnya, di sejumlah daerah terjadi kelebihan tenaga guru, sementara wilayah lain, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), justru mengalami kekurangan.

“Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity. Tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T [Tertinggal, Terluar, Terdepan], itu kita kekurangan,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan, keterbatasan kewenangan pemerintah pusat saat ini menjadi kendala dalam pemerataan ASN. Hal itu berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan tenaga kerja aparatur.

“Nah, sementara Pemerintah Pusat tidak bisa me-remote secara langsung, karena status guru SD, SMP itu ada di kabupaten, SMA adanya di provinsi,” kata dia.

Oleh itu, katanya, revisi UU ASN diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat redistribusi ASN secara lebih efektif, terutama dalam mendukung pembangunan di wilayah yang masih tertinggal. Lebih lanjut, dia menyebut penanganannya akan dijadikan agenda legislasi serta anggaran Komisi II DPR RI ke depan.

“Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari Pekerjaan Rumah (PR) legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra