Menuju konten utama
Kasus Korupsi ASDP

Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo usai Divonis Bersalah

Ira menekankan, aksi PT ASDP mengakuisisi kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara demi kepentingan publik, terutama di wilayah 3T.

Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo usai Divonis Bersalah
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto usai mendengar vonis putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto usai mendengar vonis putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022, Kamis (20/11/2025). Dia meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo demi menjaga profesionalitas para tenaga di BUMN untuk berani melakukan terobosan tanpa harus takut terkena pasal pidana.

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia," kata Ira usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menuturkan, para profesional di BUMN membutuhkan perlindungan hukum sehingga setiap mereka melakukan aksi korporasi dan bersifat terobosan dengan segala risikonya tidak mendapat ancaman hukuman atau tindak kriminalisasi.

"Kemudian sekali lagi, mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai bukan dikriminalisasi," ungkapnya.

Ira menceritakan, tindakannya bersama sejumlah direksi lain dalam akuisisi sejumlah kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara sebagai upaya memperkuat ASDP di wilayah terpencil. Menurutnya, keterbatasn modal dan angkutan membuat ASDP harus mencari armada baru dengan anggaran rendah.

"Karena apa? Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," ujarnya.

Ira meyakini, apabila ASDP tidak melakukan terobosan dengan menambah armada kapal, maka pihak yang mengalami kerugian paling besar adalah masyarakat. Dia menyampaikan, jika di suatu pelabuhan tidak ada kapal ataupun terlambat, hal itu bakal berdampak pada meningkatnya harga komoditas produk di wilayah tersebut.

"Sehingga kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik, misalnya telur saja bisa naik tiga kali lipat," terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi, dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, Kamis (20/11/2025).

Majelis hakim juga memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher