tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan.
"Saksi lebih dari 40 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan proses penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan saksi pun dilakukan dari berbagai latar belakang, meskipun dia mengaku tidak mengingat apakah ada dari Bea dan Cukai.
“Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga. Saya enggak tahu pastinya (apakah ada dari Ditjen Bea dan Cukai sudah diperiksa)," tutur Anang.
Dia pun memastikan bahwa kasus ini bukan berasal dari pengembangan perkara manapun.
Menurut Anang, dalam kasus dugaan korupsi POME ini juga masih dilakukan penghitungan kerugian negara. Dia pun mengaku tak bisa menyebutkan kisaran kerugian negara berdasarkan hitungan tim penyidik.
"Yang pasti sudah ada (perkiraan dari penyidik mengenai kerugian negara), pasti. Kerugian negara pasti belum, masih dihitung," ucap Anang.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor pusatnya.
Langkah hukum ini dikonfirmasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut semata-mata untuk keperluan pengumpulan data dalam proses penyelidikan.
"Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan," ujar Djaka Budi di Kompleks Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan bahwa fokus penyelidikan adalah pada dugaan masalah yang terkait dengan POME. "Yang pasti kan kasus, kasus dugaan masalah POME itu ya," jelasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























