Menuju konten utama

DJP Respons Penggeledahan Kejagung: Kami Hormati Proses Hukum

Rosmauli menekankan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

DJP Respons Penggeledahan Kejagung: Kami Hormati Proses Hukum
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman sejumlah pejabat di instansi tersebut.

Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Rosmauli, mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait mengenai perkembangan operasi yang dilakukan.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait," kata Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik.

Meski belum dapat memberikan rincian lebih jauh, Rosmauli menekankan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen," ujarnya.

Lebih lanjut, Rosmauli menyampaikan bahwa lembaganya memandang penegakan hukum sebagai pengingat untuk menjadi integritas Ditjen Pajak.

"Dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Namun, belum dapat dipastikan di lokasi atau rumah mana saja penggeledahan itu dilakukan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutur Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (17/11/2025).

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra