tirto.id -
Andi Saguni diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes periode 2024-2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Budi mengatakan Andi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 09.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik.
Sementara, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA, Thian Anggy Soepaat. Kata Budi, Thian juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Belum lama ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisal HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































