tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Benar (penggeledahan) terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Kantor PT Widya Satria beralamat di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya. Perusahaan ini, bergerak dibidang pembangunan konstruksi. Sementara itu, dalam kasus ini, Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait penggeledahan, termasuk barang-barang yang disita.
Berdasarkan penelusuran, PT Widya Satria merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo, yang saat ini tengah menjadi perhatian KPK, karena diduga terdapat praktik korupsi dalam pembangunannya.
Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya, menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan, dan menerima sejumlah gratifikasi.
KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































