tirto.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo. Penyidik menyita dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir selama beberapa tahun di pasar tersebut yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di pasar modern tersebut," kata Kasi Pidsus Jambi, Soemarsono, di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Jambi bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar dan parkir di Pasar Angso Duo itu tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Tim Pidsus Kejari Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar.
Penggeledahan kantor PT EBN di pasar Angso Duo itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Tim penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Soemarsono mengatakan penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan benar. Tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo.
Penyidik Kejari masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan provinsi. Penggeledahan ini disebut sebagai komitmen Kejari Jambi dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan di daerah dan masyarakat Jambi.
Soemarsono menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Kejari Jambi bergerak cepat memperdalam penyidikan dugaan korupsi retribusi pasar tersebut dengan telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dari berbagai pihak.
"Sejauh ini sudah ada 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko sebagai Direktur PT EBN," ujar Soemarsono.
Pemeriksaan saksi akan terus bertambah seiring pendalaman penyidik terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang sebelumnya disita saat penggeledahan dan jaksa masih menganalisis dokumen serta yang kami amankan dan ada kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangannya.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, dan fasilitas pasar lainnya.
Tim Legal PT EBN, Maipul, membenarkan ada pemeriksaan berkas di kantor pengelola pasar modern Angso Duo dan tim Kejari telah turun ke kantor untuk menyita berkas.
"Untuk lebih lengkapnya lagi silahkan ditanya langsung ke penyidik Kejari Jambi," katanya.
Masuk tirto.id


































