Menuju konten utama

KPK Periksa Bupati Gunung Mas Kalteng Terkait Kasus Korupsi LPEI

Jaya Samaya Monong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur PT SMJL, anak perusahaan BJU Group, yang turut dapat bantuan fasilitas kredit LPEI.

KPK Periksa Bupati Gunung Mas Kalteng Terkait Kasus Korupsi LPEI
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, saat membuka kegiatan Liga Pelajar yang digelar di Aula GPU Tampung Penyang, Senin (10/11/2025). Foto/Humas Pemkab Gunung Mas

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap Bara Jaya Utama (BJU) Group.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). PT SMJL merupakan perusahaan di bawah BJU Group yang turut mendapatkan bantuan fasilitas kredit dari LPEI.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Selain Jaya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Kabid PTSP pada Badan PTSP Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining; dan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Kedua perusahaan yang tergabung dalam BJU Group tersebut merupakan penerima manfaat kredit LPEI.

Dalam kasus ini, Hendarto disebut mendapatkan pinjaman dari LPEI melalui dua perusahaan, totalnya mencapai Rp1,7 triliun.

Namun, Hendarto tidak hanya menggunakan hasil pinjaman untuk biaya operasional perusahaan. KPK mengungkapkan, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian aset dan berjudi. Hendarto diduga berjudi hingga menghabiskan uang Rp150 miliar.

KPK juga telah menyita aset berupa areal konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1500 hektar dengan estimasi nilai aset sekitar 100 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp1,6 triliun, terkait perkara ini.

Hendarto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah