tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mencecar eks Head of Legal Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Johanes Bosco, mengenai pengurusan uang nonteknis.
Jaksa menyebut bahwa uang nonteknis digunakan sebagai suap dalam vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jaksa kemudian membacakan pernyataan Bosco dalam berita acara perkara (BAP).
"Di sini ada membicarakan tentang nonteknis. Ini saya bacakan bahwa ada saksi disini menjelaskan mengantarkan sejumlah uang terkait pengurusan hal nonteknis yuridis, melalui kurirnya Rizky," kata jaksa membacakan BAP Bosco di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan terdakwa dalam kasus tersebut advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, Rabu (26/11/2025).
Bosco kemudian menjawab bahwa dirinya tak mengetahui bentuk dari uang nonteknis tersebut. Dia mengaku hanya menjadi perantara atau penyampai perihal uang nonteknis tersebut.
"Kalau pengantarannya sebetulnya saya nggak tahu juga. Saya cuma biasanya menerima penyampaian saja, tapi untuk melihat langsungnya saya nggak pernah. Atau mengantar langsung saya nggak pernah sama sekali," ungkap Bosco.
Selain itu, jaksa menanyakan soal pengurusan nonteknis perkara Langgak yang dilakukan oleh terdakwa Marcella. Diketahui bahwa Langgak merupakan Blok Migas yang yang diduga melibatkan PT SPR dengan KCL di Riau. Bosco mengakui mengenai uang nonteknis tersebut urusan setoran pendapatan di Blok Migas Langgak Riau.
"Ya, saya mengetahui," jawab Johanes.
Kemudian jaksa kembali membacakan BAP saksi Johanes.
"Bahwa yang sering diminta oleh saudara Marcella atau saudara Indah untuk mengantar sejumlah uang terkait pengurusan hal nonteknis yuridis adalah kurir di kantor yakni Rizky alias Kiki karena yang bersangkutan pernah menceritakan, pernah mengantarkan uang yang diminta oleh Bu Marcella dan Bu Indah," ungkap jaksa.
Kemudian Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Effendi, menanyakan BAP tersebut. Ia pun membacakan BAP milik Bosco. Ia menyoalkan istilah mengurus terkait hal-hal nonteknis yuridis, dalam setiap perkara kasus.
"Sebetulnya untuk nonteknis itu tidak pernah ada. Bahasa itu tidak pernah ada selama bekerja. Itu baru pas di BAP," tegas Bosco.
Hakim Effendi kemudian membacakan pertanyaan penyidik lainnya terkait pihak AALF yang mengurus terkait hal-hal nonteknis yuridis dalam penyelesaian suatu kasus.
"Nah saudara jawab, 'Bahwa yang pernah mengurus hal nonteknis, yang pernah saya alami, tetapi bukan kasus korupsi minyak goreng adalah saudara Marcella dan saudara Indah (Manajer Finance)," imbuhnya.
Hakim Effendi kemudian membacakan BAP milik Bosco yang menjelaskan bahwa uang nonteknis tersebut mengarah kepada Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
"Jawabannya, jawaban saudara, bahwa yang sering diminta oleh saudari Marcella dan Indah untuk mengantar sejumlah uang terkait pengurusan hal non teknis yuridis tersebut adalah kurir di kantor, yaitu saudara Rizky alias Kiki. Karena yang bersangkutan pernah menceritakan bahwa pernah mengantar uang diminta oleh Bu Marcella dan Bu Indah ke Mabes Polri/ Polda Metro Jaya dan untuk penerusan LP," kata hakim Effendi menirukan pertanyaan penyidik.
Menjawab pertanyaan dari Hakim Effendi, Bosco menerangkan kalau nonteknis itu dianggap sampai memberikan uang. Ia tidak mengetahui itu sampai terjadi.
"Kalau nonteknis itu dianggap sampai memberikan uang, saya enggak tahu sampai terjadi atau enggak," jawab Bosco.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































