Menuju konten utama

Rehabilitasi Eks Petinggi ASDP: Kronologi, Kontroversi, & Kritik

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti intervensi Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Rehabilitasi Eks Petinggi ASDP: Kronologi, Kontroversi, & Kritik
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

Rehabilitasi juga diberikan kepada M. Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024.

"Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi bermula dari adanya aduan masyarakat kepada DPR. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ASDP yang menjerat Ira Puspadewi.

Hasil kajian itu selanjutnya disampaikan kepada pemerintah hingga akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira, M. Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebagai konteks, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang tertuang dalam UUD 1945. Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan petinggi PT ASDP, yaitu Ira, Yusuf, dan Harry, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara untuk periode 2019–2022.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata Wahyu Dwi Oktavianto, JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

JPU KPK memaparkan bahwa kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi ASDP sudah tua, tidak layak, bahkan ada yang karam. Perkara ini bermula dari keputusan direksi ASDP bersama pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU).

Para terdakwa dianggap mengubah ketentuan KSU dan menandatangani perjanjian sebelum persetujuan dewan komisaris, serta mengabaikan kajian risiko yang disusun VP, manajemen risiko, dan QA ASDP.

JPU KPK merinci sumber kerugian negara, yakni dari pembayaran akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, serta pembayaran kapal afiliasi senilai Rp380 miliar. Total pembayaran dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasinya mencapai Rp1,25 triliun.

Pledoi Ira: Audit Kerugian 1,25 T Keliru

Dalam pledoinya, Ira menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun yang dialamatkan kepadanya terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak benar. Dia menilai perhitungan itu setara dengan menilai valuasi PT Jembatan Nusantara hanya Rp19 miliar—yang menurutnya tidak masuk akal.

"Hal yang jelas tidak mungkin terjadi. Apakah karyawan ASDP, sesama direksi, komisaris, dan Menteri BUMN setuju bila akuisisi ini kemahalan 6.600%? Apakah BPK dan BPKP juga akan membiarkannya?" kata Ira dalam membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ira juga mempertanyakan para auditor yang menghitung kerugian negara yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, total kerugian yang dibacakan oleh JPU KPK dibuat oleh auditor yang tidak memiliki sertifikat dan lisensi resmi dalam menilai kerugian negara.

Lebih jauh, Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan negara dan ASDP. Perusahaan yang seharusnya bernilai Rp2,092 triliun berhasil dibeli dengan harga Rp1,272 triliun atau hanya sekitar 60 persen dari nilai kapal.

"Selama ini, sebagian besar kapal ASDP berasal dari hibah pemerintah. ASDP belum pernah berhasil membangun kapal baru. ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama yang lalu juga diperkarakan hingga Dirutnya meninggal dunia dalam keadaan tertekan," jelasnya.

Pendapatan PT ASDP periode semester I-2025

Kapal feri KMP Bahteramas berlayar di atas Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/9/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

Putusan Vonis dan Dissenting Opinion

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari hakim ketua Sunoto. Dalam pernyataan dissenting opinion yang disampaikan saat pembacaan putusan, Sunoto menyampaikan bahwa salah satu poin keberatannya adalah penghitungan kerugian negara dalam kasus ASDP menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak bersertifikat.

"Dalam metodologi perhitungan terdapat beberapa persoalan yang perlu dicermati, penilaian kapal dilakukan oleh ahli yang dalam keterangannya di persidangan mengaku tidak memiliki sertifikat KJPP, tidak memiliki lisensi formal dan tidak memiliki perijinan dari Kementerian Perhubungan," ungkap Sunoto.

Hakim Sunoto juga menyoroti Tim Akuntansi Forensik KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, sementara BPKP selaku lembaga akuntan negara yang berhak melakukan penghitungan menolak menghitung kerugian dalam kasus ini.

Sunoto menambahkan, pemeriksaan BPK atas kepatutan pengelolaan investasi PT ASDP pada 2022 dan dilaporkan pada 2023 menyimpulkan bahwa investasi perusahaan tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mendapat Dukungan Sentimen Publik

Vonis terhadap Ira lantas menarik perhatian publik luas. Di media sosial, dukungan terhadap mantan Direktur Utama ASDP tersebut menggema melalui berbagai tagar dan percakapan yang menunjukkan keyakinan banyak warganet bahwa Ira tidak bersalah.

Drone Emprit, misalnya, melakukan analisis sentimen publik pada 16–24 November 2025 di platform X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, serta media online, dengan fokus pada tren isu, sentimen, peta percakapan, dan opini tokoh terkait kata kunci “Ira Puspadewi”, “Jembatan Nusantara”, dan “PT JN”.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya 7.261 percakapan di media sosial dan 242 artikel berita. Sentimen di media sosial didominasi dukungan kuat kepada Ira, dengan 83 persen percakapan bernada positif yang menggambarkan dirinya sebagai korban kriminalisasi terhadap profesional yang berprestasi.

Di X, 83 persen percakapan berisi pembelaan terhadap Ira—menyoroti bahwa dia tidak menikmati hasil korupsi serta mendukung dissenting opinion Hakim Sunoto agar dia dibebaskan.

Facebook dan Instagram menunjukkan pola serupa, masing-masing dengan 88 persen dan 83 persen sentimen positif. Tulisan emosional yang viral turut memperbesar simpati publik, sementara di Instagram banyak warganet membandingkan kasus Ira dengan Tom Lembong dan menekankan prestasi ASDP yang meningkat di bawah kepemimpinannya.

KPK tunggu Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait Surat Rehabilitasi untuk terdakwa Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

Minta Perlindungan Presiden dan Rehabilitasi

Usai vonis, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo agar profesional di BUMN dapat melakukan terobosan tanpa takut menghadapi ancaman pidana.

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia," kata Ira usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menceritakan, tindakannya bersama sejumlah direksi lain dalam akuisisi sejumlah kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara sebagai upaya memperkuat ASDP di wilayah terpencil. Menurutnya, keterbatasn modal dan angkutan membuat ASDP harus mencari armada baru dengan anggaran rendah.

"Karena apa? Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," ujarnya.

Setelah aduan masyarakat ditindaklanjuti DPR, dikaji Komisi Hukum, dan disampaikan ke presiden, Prabowo akhirnya menerbitkan surat rehabilitasi bagi Ira, M. Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kritik Keras dari Aktivis Antikorupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti intervensi Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum kasus korupsi. Pemberian rehabilitasi ini tercatat sebagai intervensi ketiga kalinya yang dilakukan Presiden Prabowo dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebelumnya, dia telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum kasus keduanya memperoleh putusan inkracht.

ICW di satu sisi menyadari pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden. Namun, ICW mengkritik ketiadaan regulasi yang jelas terkait tata cara pemberian rehabilitasi.

“Sama seperti pemberian abolisi dan amnesti, hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan rehabilitasi. Dengan kata lain, Presiden memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menggunakan hak-hak tersebut tanpa ada garis batasan yang jelas,” ujar ICW melalui keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (26/11/2025).

ICW menilai intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada 20 November 2025.

Berdasarkan Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. Maka, hingga 27 November 2025 terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki peluang untuk mengambil langkah upaya hukum berupa banding.

Sedangkan, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5 hari setelah putusan dibacakan. Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan.

“Badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas tersebut,” tulis ICW

ICW mengkhawatirkan pola yang berkembang saat ini berpotensi memindahkan arena pembelaan hukum dari ruang sidang ke ruang lobi kekuasaan. Ke depannya, terdakwa hanya perlu membangun narasi belas kasih kepada Presiden, membingkai proses peradilan melalui media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan mereka.

“Publik akhirnya digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal inilah yang menjadikan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi,” tulis ICW.

Pukulan Keras Bagi Agenda Pemberantasan Korupsi

Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan jajaran Direksi ASDP terkait kasus korupsi pengadaan kapal merupakan pukulan keras bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum di negeri ini. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Tirto, Rabu (26/11/2025).

Praswad menyebut kondisi ini bagaikan anomali di tengah para aktivis di daerah dan kawan-kawan pejuang antikorupsi yang benar-benar dikriminalisasi justru malah belum mendapatkan rehabilitasi.

“Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden di anggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, tapi begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktivis antikorupsi,” ujanya.

Praswad mengatakan rehabilitasi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan dengan semestinya. Katanya, kasus ASDP bukan kasus yang dibangun dengan terburu-buru atau dengan bukti yang lemah.

Terlebih, kata Praswad, KPK telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk menangani perkara ASDP yang menjerat Ira dan dua orang lainnya tersebut. Bahkan, majelis hakim telah menyatakan para terdakwa bersalah dan kerugian negara terbukti.

Praswad menegaskan ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi.

"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetapi juga bagi Majelis Hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," katanya.

Dia juga mengatakan mekanisme rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan hukuman, malah disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan.

"Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak trias politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," ucapnya.

Praswad menilai rehabilitasi ini menjadi sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasikan, asalkan memiliki kedekatan dengan penguasa. Katanya, pemberian efek jera yang telah dibangun sejak lama kini pupus begitu saja.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata dia, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban.

Menurut Praswad, dalam jangka panjang, akan mematikan semangat pemberantasan korupsi di level institusi. Sebab, para penegak hukum akan bertanya-tanya, untuk apa bersusah payah membangun kasus yang solid dan kuat alat buktinya jika pada ujungnya bisa dihapus dengan satu tanda tangan keputusan politik.

Langkah Hukum Populis

Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai intervensi hukum yang diberikan Presiden Prabowo lewat amnesti, abolisi, atau rehabilitasi menunjukkan kecenderungan pendekatan populis dalam penegakan hukum.

“Ada kecenderungan memang pemerintah menjadikan atau presiden hukum ini nampak menjadi alat untuk semacam membangun simpati publik. Dan dalam beberapa bulan terakhir, kita juga bisa melihat bagaimana hukum digunakan secara cukup lentur dalam menangkap reaksi masyarakat,” ujar Saleh saat dihubungi Tirto, Rabu (26/11/2025).

Meski demikian, Saleh juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilainya belum menjalankan proses penegakan hukum secara memadai. Dia menyoroti bahwa dalam kasus ASDP, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak sepenuhnya bulat dalam menjatuhkan putusan. Hal ini terlihat dari adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.

Menurut Saleh, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tafsir penegakan hukum. Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum versi KPK dapat berbeda dengan versi kejaksaan, kepolisian memiliki tafsir sendiri, sementara majelis hakim pun kerap mengambil posisi yang parsial.

“Sehingga, kita bisa melihat memang masih terjadi semacam fragmentasi pemahaman penegakan hukum anti korupsi di berbagai level. Nah ini yang membuat menjadi sangat parsial ke depan,” ujarnya.

Saleh menekankan bahwa secara landasan hukum, presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi, amnesti, atau abolisi sebagaimana telah diatur dalam UU. Namun, dia menilai bahwa regulasi tersebut sudah sangat usang dan tidak lagi mampu menjawab kompleksitas hubungan hukum dan politik yang berkembang saat ini. Karena itu, menurut Saleh, undang-undang tersebut perlu segera disempurnakan.

“Penting juga untuk merumuskan perangkat hukum pelaksana yang merinci bagaimana cara menggunakan diskresi ini oleh presiden sehingga presiden juga harus menetapkan standar minimal untuk mengevaluasi pemberian kasus. Jadi ada screening lah,” ujarnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada terpidana Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menyebut Presiden Prabowo telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menerbitkan surat rehabilitasi. Menurutnya, rehabilitasi terhadap ketiga direksi nonaktif PT ASDP itu sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/11/2025).

Yusril pun mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketiga terdakwa maupun JPU KPK tidak mengajukan banding.

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi