Menuju konten utama

ICW Minta Prabowo Setop Intervensi Penegakan Hukum Tipikor

DPR juga diminta untuk membahas undang-undang untuk memberikan batasan bagi Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya.

ICW Minta Prabowo Setop Intervensi Penegakan Hukum Tipikor
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah (kanan) dalam diskusi menyoal kejelasan RUU Perampasan Aset. Tirto.id/Rohman Wibowo
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk berhenti mengintervensi penegakkan hukum berupa pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi terhadap pelaku korupsi.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Wana Alamsyah, merespons adanya pemberian rehabilitasi dari Prabowo untuk mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi, dan dua orang lainnya yang telah diputus bersalah melakukan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

ICW juga meminta DPR RI untuk membahas undang-undang untuk memberikan batasan bagi Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

"Presiden Prabowo (harus) berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Wana melalui siaran pers, Rabu (26/11/2025).

Wana mengatakan hukum pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ira dan dua orang lainnya tidak dapat dilakukan dan seluruh hak terdakwa harus dipulihkan dengan pemberian rehabilitasi tersebut.

Kata Wana, pemberian rehabilitasi ini untuk ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum kasus keduanya dinyatakan inkrah.

Wana menyebutkan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tertuang dalam UUD 1945. Pasal 14 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Sama seperti pemberian abolisi dan amnesti, hak ini tidak disertai ketentuan yang jelas terkait tata cara pemberian dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan rehabilitasi," ujarnya.

Artinya, kata Wana, Presiden memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menggunakan hak-hak tersebut tanpa ada garis batasan yang jelas.

Dia mengatakan intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, lanjut Wana, kasus ini masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada 20 November 2025.

Berdasarkan Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan. Oleh karena itu, hingga 27 November 2025 terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki peluang untuk mengambil langkah upaya hukum berupa banding. Sedangkan, rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau lima hari setelah putusan dibacakan.

"Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan. Badan peradilan dibangun sebagai lembaga yudikatif yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik," katanya.

Menurut Wana, praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas justru mengaburkan batas. Jika praktik ini dibiarkan berlanjut, jelas Wana, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis.

"Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu 'ampunan politik' dari pada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti," ujarnya.

Bahkan, Wana menilai, esensi dari pertimbangan putusan lepas yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan bobotnya. Padahal, jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden yang belum jelas standarnya.

Dia menjelaskan, pola yang berkembang saat ini dapat memantik pergeseran arena pembelaan hukum dari ruang sidang ke ruang lobi kekuasaan. Ke depannya, kata Wana pihak terdakwa cukup membangun narasi belas kasih kepada Presiden, membingkai peradilan oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan klien mereka.

"Publik akhirnya digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal inilah yang menjadikan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi. Argumen, bukti, dan logika hukum seharusnya disampaikan di hadapan majelis hakim, sebab hal itu adalah konsekuensi dari negara hukum," pungkas Wana.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama