Menuju konten utama

Respons MA soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Mahkamah Agung menyatakan surat rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

Respons MA soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal pemberian surat rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi selaku tervonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 dan dua tervonis lain dalam kasus yang sama.

Juru Bicara MA Yanto, menyebutkan surat rehabilitasi merupakan hak istimewa Presiden Prabowo Subianto. Hak istimewa itu pun telah tertuang dalam produk hukum.

"Itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh UUD, yaitu Pasal 14 Ayat (1), bahwa itu kan Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," ucapnya di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Kata Yanto, pemberian surat rehabilitasi kepada tervonis dapat dilakukan berdasar sejumlah pertimbangan. Dalam kasus Ira dkk, pertimbangan pemberian surat rehabilitasi bisa jadi berdasarkan kepentingan nasional.

Di satu sisi, Yanto mengaku tak mengetahui dasar pertimbangan pemberian surat rehabilitasi kepada Ira dkk. Sebab, ia mengaku tak menjadi hakim yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat rehabilitasi kepada Ira dkk.

"Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu," tuturnya.

"Kebetulan saya enggak ditunjuk, ya. Jadi, kalau ditanya isinya seperti apa, ya harus ditanya yang membuat [pertimbangan]," sambung Yanto.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi selaku tervonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Selain Ira, dua terdakwa lain, yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, juga mendapatkan hadiah yang sama.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama