tirto.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, mengkritisi pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
Praswad mengatakan pemberian rehabilitasi ini harus dipandang sebagai pukulan keras terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum di negeri ini," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik. Terlebih, kata Praswad, masih banyak orang yang benar-benar dikriminalisasi tapi belum mendapatkan rehabilitasi.
Praswad mengatakan harus diingat publik, aktivis di daerah dan kawan-kawan pejuang antikorupsi yang benar-benar dikriminalisasi justru belum mendapatkan rehabilitasi.
"Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden di anggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktifis anti korupsi," tambahnya.
Praswad mengatakan rehabilitasi ini merupakan bentuk penghianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan dengan semestinya. Katanya, kasus ASDP bukan kasus yang dibangun dengan terburu-buru atau dengan bukti yang lemah.
Terlebih, kata Praswad, KPK telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk menangani perkara ASDP yang menjerat Ira dan dua orang lainnya tersebut. Bahkan, Majelis Hakim telah menyatakan para terdakwa bersalah dan kerugian negara terbukti.
Ia menegaskan ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi.
"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, tetapi juga bagi Majelis Hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," katanya.
Dia mengatakan, mekanisme rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan hukuman, malah disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan.
"Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak Trias Politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," ucapnya.
Praswad menilai rehabilitasi ini menjadi sinyal bahwa hukum bisa dinegosiasi, asalkan memiliki kedekatan dengan penguasa. Katanya, pemberian efek jera yang telah dibangun sejak lama kini pupus begitu saja.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kata dia, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban.
Dalam jangka panjang, tambah dia, akan mematikan semangat pemberantasan korupsi di level institusi. Sebab, para penegak hukum akan bertanya-tanya, untuk apa bersusah payah membangun kasus yang solid dan kuat alat buktinya jika pada ujungnya bisa dihapus dengan satu tanda tangan keputusan politik.
"Keputusan ini menunjukkan dengan tegas bagaimana kekuasaan eksekutif mampu mengintervensi ranah yudikatif secara melawan hukum," katanya.
Praswad mengatakan momentum ini harus menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk kembali memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Mengingatkan para pemegang kekuasaan akan tanggung jawab konstitusionalnya, dan memastikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu," pungkasnya.
KPK masih menunggu pihak Kementerian Hukum menyerahkan surat keputusan rehabilitasi ini. Terlebih, harus terdapat putusan pimpinan KPK untuk mengeluarkan Ira dkk yang hingga saat ini masih berada di Rutan KPK.
Rehabilitasi ini diberikan kepada Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi.
Ketiganya, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































