Menuju konten utama

KPK soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Bisa Diintervensi

KPK menyatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif dari Presiden dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.

KPK soal Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Bisa Diintervensi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif dari Presiden dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.

"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif," kata Tanak dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Dia menjelaskan berdasarkan UUD 1945 hak prerogatif Presiden, termasuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Tanak menegaskan KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi untuk Ira dan dua terdakwa lainnya dalam kasus akuisisi ini.

"Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi," pungkasnya.

Diketahui, pemberian rehabilitasi ini bukan hanya didapatkan oleh Ira. Dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, juga mendapatkan hadiah yang sama.

"Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, DPR RI menerima sejumlah masukan dari beberapa elemen masyarakat terkait kasus Ira dkk. Usai menerima sejumlah masukan, DPR RI meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas jalannya sidang kasus Ira dkk. Dasco berujar, hasil kajian kemudian disampaikan kepada pihak Pemerintah Pusat.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama