Menuju konten utama

KPK Tunggu Surat Resmi dari Prabowo untuk Bebaskan Ira Puspadewi

Ira Puspadewi merasa bahagia medapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

KPK Tunggu Surat Resmi dari Prabowo untuk Bebaskan Ira Puspadewi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi untuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Sementara itu, pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya merasa bahagia mendapatkan rehabilitasi tersebut. Ira, kata dia, berterima kasih atas hal yang didapatkannya itu.

"Ya seneng lah, terima kasih. Alhamdulillah begitu," kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Menurut Soesilo, pihaknya sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapatkan rehabilitasi. Terlebih, baru mengetahui sesaat pengumuman yang disiarkan.

“Sejak diumumkan,” tutur Soesilo.

Soesilo menyebut saat ini pembebasan kepada kliennya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi selaku tervonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Selain Ira, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, juga mendapatkan hadiah yang sama.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama