tirto.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menegaskan penanganan kasus Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi, bukan ranah lembaganya lagi.
Hal ini disampaikan Asep usai adanya pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira dan dua orang lainnya yang terjerat kasus korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Ketiganya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Asep juga menegaskan dengan adanya keputusan rehabilitasi ini, perkara yang menjerat Ira dinyatakan inkrah dan para terdakwa telah berstatus sebagai terpidana.
Asep menyebut pemberian rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden. Dia meyakini, Prabowo telah berdiskusi dengan pihak legislatif dan para pakar hukum untuk menentukan putusan ini. Dia juga menghormati keputusan yang diambil oleh Prabowo tersebut.
Asep mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi diantar oleh pihak Kementerian Hukum untuk dilakukan tindak lanjut. Kata Asep, harus terdapat putusan pimpinan KPK untuk mengeluarkan Ira dkk yang hingga saat ini masih berada di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka dari pihak swasta yang masih pada tahap penyidikan yaitu Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Asep berkata penyidikan terhadap Adjie masih terus berlanjut.
"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut gitu ya," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































