tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto ihwal rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspa Dewi dan dua orang lainnya.
Salinan Keppres tersebut seharusnya diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum ke KPK sebagai aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, yang menjerat Ira dan dua orang lainnya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025) sore, salinan tersebut belum ditema KPK.
"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu sore.
Budi menegaskan salinan Keppres tersebut, akan menjadi dasar untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap Ira dan dua orang lainnya yang hingga saat ini masih ditahan di rutan KPK.
"(Salinan tersebut) yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini," ucap Budi.
Diketahui, setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi ini, pimpinan KPK akan membuat keputusan untuk melakukan tindak lanjut terhadap Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi.
Ketiganya, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































